Saturday 27th April 2024

Ketua DAD Menjalin: Warga Masyarakat Yang Melanggar Aturan Balala Akan Diberi Sangsi Hukum Adat

Menjalin,Tangkalnews– Babinsa Koramil 1201-06/Menjalin Sertu Masro menghadiri Upacara pembukaan Ritual Adat  Balala’ Bahakng di kampung Bome,Dusun Tabangan, Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Rabu(26/5/2021).

Sertu Masro menuturkan bahwa Koramil Menjalin sangat mendukung kegiatan ini dan akan melaksanakan monitoring serta pengawasan terhadap aktifitas masyarakat bersama instansi terkait lainnya.

“Adat Balala’ ini sudah sejalan dengan anjuran Pemerintah agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar rumah,” kata Masro.

Berita Terkait:

Baca:Prosesi Adat Balala Di Wilayah Ngabang Dikawal Oleh Koramil

Baca:Terkait Balala,Warga Landak di Minta Patuhi Putusan DAD Kabupatan.

Baca:Tersangka Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Baca:Ritual Adat Balala, Kanit Bhinmas Himbau Masyarakat Cegah Virus Corona -19

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Menjalin Thomas Apon, menerangkan bahwa Kegiatan Adat Balala’ Bahakng ini adalah salah satu Kearifan lokal Masyarakat Dayak di Kecamatan Menjalin yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

“Upacara Adat Balala’ Bahakng ini merupakan kegiatan dimana seluruh lapisan masyarakat mulai hari ini. Rabu(26/5/2021) pukul 18:00 WIB sampai dengan Kamis(27/5/2021) jam 18:00 WIB tidak ada yang melakukan aktifitas dan hanya dirumah saja,”jelas Apon.

Baca Juga:Fraksi Nasdem DPRD Landak Mengklarifikasi Pemberitaan Yang Menyudutkan Dirinya

“Apabila ada warga masyarakat yang melanggar aturan Balala’ tersebut akan dikenai sangsi Adat”,tambahnya.

Hadir dalam pembukaan Ritual Adat itu antara lain Babinsa,Ketua dan Wakil DAD Menjalin, Kepala Desa dan Pengurus Adat.

Sumber :Humas  MPH 201)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.