Friday 19th April 2024

Tersangka Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Landak,Tangkalnews– Pada  Senin (22/5/2021) Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menggelar press release untuk memaparkan  hasil pengungkapan  satuan Polres Landak untuk bulan Mei tahun 2021.

Ada beberapa  kasus yang berhasil diungkap antara lain  kasus pencurian sepeda motor , Penambangan Emas tanpa Ijin , dan Narkoba.

Untuk kasus Curanmor yang terjadi pada 18 Mei 2021 dengan pelaku berinisial DN  , kemudian  dengan BB sebuah  sepeda motor Satria F ,sedangkan TKP nya   di rumah kost yang berada di Jalur II Ngabang, Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang. Selain  itu bahwa sebelumnya pada 23 Maret 2021 DN juga telah melakukan pencurian dengan BB Sepeda Motor Sonic  dengan TKP  di rumah makan Citra Landak .

Berita Terkait:

Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap

Baca:Warga Bebehan Tewas Setelah Ditabrak Dum Truck

Baca:Kecelakaan Motor Vario Vs Motor Beat Disidas, Satu Pengendara di Rujuk Kepontianak

Baca:Bupati Karolin: Hendaknya Berikan Pelayanan Hukum Secara Prima , Bersih & Bebas KKN Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan

Baca:Kecelakaan Tunggal Di Dusun Beres Pengendara Meninggal Di Tempat

Baca:Pelaku Pembunuh Warga Desa Pak Mayam , Positif Sebagai Pemakai Obat Narkotika

Dengan berbekal  atas kasus pertama dan kedua yang dilakukan DN, Polres Landak terus melakukan pengembangan. Hal tersebut membuah hasil dengan tertangkapnya RC yang merupakan tersangka pencurian Motor Honda Beat, dimana RC  melakukan aksinya di penginapan Wisma Ceria, Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.

“Bahwa  hasil pengembangan dari pelaku  DN,  kita kembangkan lagi untuk mencari tersangka  lain. sebab ada kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri sehingga hasil dari   kasus tersebut kami  berhasil  menangkap  RC,” ujar Kapolres.

Berdasarkan  KUHP para  tersangaka akan  dikenakan pasal pencurian dan dijerat  dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga:Pejabat Bisa Diancam Hukuman Mati Jika Mengkorupsi Dana Bencana

Selanjutnya Polres Landak juga mengamankan inisial SD  yang terjerat kasus PETI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada 20 Mei 2021 terkait adanya jual beli emas tambang tanpa izin di Desa Sepahat Kecamatan Menjalin. Barang bukti yang diamankan diantaranya 11 butiran emas dan uang sekitar Rp 26 juta. 

“Untuk tersangkan dijerat pasal 161 Undang-Undang RI tentang pertambangan mineral dan batu bara,” terang Kapoles Landak.

Kemudian Jajaran Polres Landak berhasil membekuk seorang residivis berinisial SP pada 19 Mei 2021 di Dusun Engkamu Desa Kayuara Kecamatan Menyuke. SP ditahan sebagai terduga penjual Narkoba jenis sabu. 

Baca Juga:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak

Dijelaskan Kapolres Landak, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan jenis bomen. 

“Perkara sebelumnya SP terjerat pada tahun 2015 dan divonis 4,2 tahun, jadi ia termasuk residivis,” kata Ade.

SP akan dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Serta tindak pidana kepemilikan senjata Api tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1  Undang undang  Darurat  No 12 tahun 1951.

Baca Juga:Firza Fansuri Dipidana Empat Tahun Penjara & Denda Rp.50 Juta Oleh PN Pontianak

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.

Baca Juga:Polres Landak Amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Menurut Ade peredaran Narkoba ini tidak hanya di kota saja tetapi sudah merambat ke perkampungan.

Terkait hal itu Kapolres Landak berpesan agar masyarakat menghindari penyalahgunaan Narkoba untuk memutus suplai barang yang dapat merusak bangsa tersebut. pungkas  Kapolres 

Sumber: Humas Polres Landak

Editor: Manto

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.