Landak,Tangkalnews– Pada Senin (22/5/2021) Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menggelar press release untuk memaparkan hasil pengungkapan satuan Polres Landak untuk bulan Mei tahun 2021.
Ada beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain kasus pencurian sepeda motor , Penambangan Emas tanpa Ijin , dan Narkoba.
Untuk kasus Curanmor yang terjadi pada 18 Mei 2021 dengan pelaku berinisial DN , kemudian dengan BB sebuah sepeda motor Satria F ,sedangkan TKP nya di rumah kost yang berada di Jalur II Ngabang, Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang. Selain itu bahwa sebelumnya pada 23 Maret 2021 DN juga telah melakukan pencurian dengan BB Sepeda Motor Sonic dengan TKP di rumah makan Citra Landak .
Berita Terkait:
Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap
Baca:Warga Bebehan Tewas Setelah Ditabrak Dum Truck
Baca:Kecelakaan Motor Vario Vs Motor Beat Disidas, Satu Pengendara di Rujuk Kepontianak
Baca:Kecelakaan Tunggal Di Dusun Beres Pengendara Meninggal Di Tempat
Baca:Pelaku Pembunuh Warga Desa Pak Mayam , Positif Sebagai Pemakai Obat Narkotika
Dengan berbekal atas kasus pertama dan kedua yang dilakukan DN, Polres Landak terus melakukan pengembangan. Hal tersebut membuah hasil dengan tertangkapnya RC yang merupakan tersangka pencurian Motor Honda Beat, dimana RC melakukan aksinya di penginapan Wisma Ceria, Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.
“Bahwa hasil pengembangan dari pelaku DN, kita kembangkan lagi untuk mencari tersangka lain. sebab ada kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri sehingga hasil dari kasus tersebut kami berhasil menangkap RC,” ujar Kapolres.
Berdasarkan KUHP para tersangaka akan dikenakan pasal pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca Juga:Pejabat Bisa Diancam Hukuman Mati Jika Mengkorupsi Dana Bencana
Selanjutnya Polres Landak juga mengamankan inisial SD yang terjerat kasus PETI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada 20 Mei 2021 terkait adanya jual beli emas tambang tanpa izin di Desa Sepahat Kecamatan Menjalin. Barang bukti yang diamankan diantaranya 11 butiran emas dan uang sekitar Rp 26 juta.
“Untuk tersangkan dijerat pasal 161 Undang-Undang RI tentang pertambangan mineral dan batu bara,” terang Kapoles Landak.
Kemudian Jajaran Polres Landak berhasil membekuk seorang residivis berinisial SP pada 19 Mei 2021 di Dusun Engkamu Desa Kayuara Kecamatan Menyuke. SP ditahan sebagai terduga penjual Narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak
Dijelaskan Kapolres Landak, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan jenis bomen.
“Perkara sebelumnya SP terjerat pada tahun 2015 dan divonis 4,2 tahun, jadi ia termasuk residivis,” kata Ade.
SP akan dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Serta tindak pidana kepemilikan senjata Api tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat No 12 tahun 1951.
Baca Juga:Firza Fansuri Dipidana Empat Tahun Penjara & Denda Rp.50 Juta Oleh PN Pontianak
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.
Baca Juga:Polres Landak Amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur
Menurut Ade peredaran Narkoba ini tidak hanya di kota saja tetapi sudah merambat ke perkampungan.
Terkait hal itu Kapolres Landak berpesan agar masyarakat menghindari penyalahgunaan Narkoba untuk memutus suplai barang yang dapat merusak bangsa tersebut. pungkas Kapolres
Sumber: Humas Polres Landak
Editor: Manto
No Responses