Thursday 28th March 2024

Kasus Karhutla, Perusahaan PT IGP di Landak Bayar Denda 1 Miliar Rupiah ke Negara.

 

 

 

(foto:manajemen PT IGP bayar denda 1 Miliar)

LANDAK.Tangkalnews -Ini lh yang patut menjadi pembelajaran bagi perusahaan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terkesan abai dan tidak mematuhi peraturan pemerintah.

Seperti yang terjadi di tahun 2019 lalu,kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) milik PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) di kecamatan ngabang kabupaten landak,kalbar.

Baca juga:1,7 Kg Sabu di Amankan Oleh Anggota Satgas Pamtas di Entikong.

Hal ini menjadi perakara tahun 2020 sudah inkrah, dan pihak perusahaan menyanggupi dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Eksekusi pembayaran denda yang dilaksanakan oleh PT IGP kepada pihak Kejari Landak berlangsung di Aula Kantor Kejari Landak pada Kamis 6 Mei 2021 pagi. Dimana uang Rp 1 miliar tersebut nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hadir dalam kegiatan penyerahan uang tersebut yakni Kajari Landak Sukamto SH MH, Kasi Pidum Heri Susanto SH MH, Kabagbin Hotman Panjaitan SH, Kasi Datun Wara Endrini, Kasi Intel Apriadi. Kemudian Kepala Unit dan Kepala Cabang BRI Ngabang, serta perwakilan dari PT IGP.

Baca juga:Pasca Perusakan Kantor PT PP,Lahan Divisi 4 di Pagar Warga.

Dan Kajari Landak Sukamto SH MH menerangkan, kasus tersebut hasil dari penyidikan PPNS Lingkungan Hidup, dimana tindak pidana tersebut karena kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

“Pasal sangkaan yakni pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup,” jelas Kajari.

Sedangkan untuk kronologisnya, tim balai pengamanan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah kalimantan, mengumumkan ada lahan yang terbakar dan masih berasap di wilayah PT IGP sekitar 40 hektar.

Baca juga:Penandatanganan Perjanjian PT APS Dengan KSPB Selaku Kemitraan Pengolahan TBS

Kemudian meluas lagi pada 14 september 2019, ada 3 blok sawit yang terbakar dan perkiraan areal lahan terbakar sekitar 120an hektar.

“PT IGP tidak melakukan tindakan pengamanan kebakaran dengan maksimal saat terjadi kebakaran di areal konsensi IUP pada tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan 21 Agustus 2019. Karena kurangnya sarana dan prasarana baik berupa personil dan peralatan pemadam serta tindakan pemadaman tidak maksimal,” ungkap Kajari.

Pantauan Tribun, setelah uang sejumlah Rp 1 miliar diserahkan pihak PT IGP ke Kejari Landak. Oleh Kejari Landak pun langsung menyerahkan kepada pihak Bank BRI untuk masuk ke PNPB. (Sumianto)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.