Saturday 27th April 2024

Motif Pelaku Membunuh Supir Truk,Lantaran Terlilit Hutang Tujuh Juta

Sanggau, Tangkalnews.com-Hari ini jajaran satreskrim polres Sanggau melaksanakan pres rilis penanganan perkara,dalam pres rilisnya,Kapolres Sanggau mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di desa Tanap kecamatan kembayan Kabupaten Sanggau hari Jumat 1/12/2023 lalu,dalam pres rilisnya,nampak hadir Kapolres Sanggau,Kasatreskrim Sanggau,Kapolsek kembayan, Waka polres Sanggau,kasi humas,Kanit Pidum dan jajaran anggota polres sanggau.Rabu (6/12/2023).

Sekira pukul 23.00 Wib Tim Gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan dan polsek kapuas tiba dimako Polres kemudian tim melakukan
profilling ke kontrakan terduga pelaku di Jl Juanda Gg Anggur Kel. Beringin kecamatan Kapuas.

Dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol YAFET EFRAIM PATABANG, S.H,. S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP INDRAWAN WIRA SAPUTRA, STK SIK,berhasil mengamankan pelaku inisial BS (32) dikontrakannya yang beralamat di Jl Juanda Gg Anggur Kel Beringin Kecamatan
Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menjelaskan kronologis kejadian,ia mengatakan aparat kepolisian melakukan introgasi awal ternyata BS mengakui bahwa telah menusuk korban atas nama JR hingga bersimbah darah dan meninggal,selanjutnya pada saat ditanya dimana posisi barang bukti berupa satu buah pisau kemudian pelaku menjawab bahwa pelaku di buang disekitar TKP setelah menusuk JR,Pada saat di perjalanan dalam proses mencari barang bukti,BS melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberi tindakan tegas dan terukur setelah itu tersangka BS di bawa ke RSUD M.Th Djaman untuk dilakukan perawatan.

Fakta hasil penyidikan,pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 08:00 Wib tersangka
membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang
lebih 17 cm dan lebar 4 cm.

Dan Pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 13:00 wib tersangka buat gagang pisau dari besi pipa stik dongkrak, dan tujuan buah pisau untuk
digunakan mengancam orang lain agar menyerahkan uang.

Pada hari jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 14:30 Wib saat tersangka
berada di bawah mobil sedang mendongkrak dibengkel, lewat mobil dump truk
yang dikendarai oleh JR dan mengklakson tersangka dan sempat tersangka lihat,dari situ timbul niat tersangka untuk merampok uang nya karena saat itu JR membawa buah sawit ke Pabrik TBS kembayan karena setelah timbang
biasanya pasti bawa uang, dan setelah satu jam.

Pada pukul 15:30 Wib tersangka menyusul menggunakan sepeda motor merk Yamaha mio JR warna merah kearah pabrik dengan menyiapkan satu bilah pisau yang telah tersangka buat dan dibungkus dengan kertas sampul buku lalu tersangka selipkan di pinggang sebelah kiri, sesampai di jalan merakai tempat rongsokan dekat jembatan, setelah korban keluar dari pabrik tersangka menghentikan di tengah jembatan , meminta tolong untuk menarik mobil lansir milik tersangka yang mogok dilokasi kebun sawit , kemudian korban mengambil duit di tempat penukaran kertas nota timbangan di sdra AK dan setelah menerima uang korban sebesar Rp.14.100.000 (Empat belas juta
seratus ribu rupiah) kemudian disimpan di depan dasboard mobil.

Setelah itu korban dan tersangka berangkat menuju lokasi kebun sawit inti 5 Desa Tanap Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau untuk menarik mobil lansir tersangka yang mogok namun sesampainya dilokasi tidak ditemukan mobil yang dimaksut, kemudian tersangka berusaha mengambil uang hasil penukaran TB buah sawit yang berada di dasboard Truck dan korban
berusaha menahan tersangka kemudian tersangka mengeluarkan pisau selanjutnya menusuk lengan sebelah kiri korban,kemudian korban berusaha untuk melawan namun tersangka kembali menusuk korban dibagian kepala,mulut,dada,dibawah ketiak, lengan,kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh tersangka namun tersangka tersandung sebanyak dua (kali) dan tidak berhasil mengejar korban,sehingga tersangka kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan
tersangka.

Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 (Sembilan) dan luka sayatan sebanyak 1 (satu) kemudian diketahui korban meninggal dikarenakan kehabisan darah dikarenakan mendapat luka yang sangat banyak.

Modus operandi,tersangka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit tersangka mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut agar tersangka bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasil penjualan buah sawit di Pabrik.

Motifnya,Tersangka memiliki hutang sebanyak kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) di salah satu CU di Kecamatan Kapuas.

Barang bukti yang di amankan,1 ( Satu ) helai baju singlet warna hitam,1 ( Satu ) helai baju berwarna merah bertulisan RIP CURL,1 ( Satu ) helai celana bola warna hitam list merah,1 ( Satu ) helai celana Panjang warna hitam,1 ( Satu ) helai celana kolor merek BONTEK ada bercak darah,1 ( Satu ) pasang sendal merk SWALLOW berwarna biru,1 ( Satu ) pasang sendal berwarna coklat,1 ( Satu ) pasang sendal berwarna biru muda list hitam,1 ( Satu ) buah dompet merk DEXMARA,Sebongkah batu,1 ( Satu ) buah pisau dengan Panjang 34,5 Cm,1 ( Satu ) lembar kertas dengan kondisi tergulung dengan lakban warna kuning yang diduga sebagai sarung pisau.

Satu ) unit sepeda motor MIO J warna merah dengan No pol KB 4484 UQ NO RANGKA : MH32BJ001DJ072323 NO SIN : 2BJ-072434,1 ( Satu ) helai selimut berwarna biru merah bergambar DORAEMON,1 ( Satu ) buah Helm berwarna hitam,1 ( Satu ) lembar kertas Kartu Timbangan warna kuning,1 ( Satu ) lembar kertas Surat Pengantar TBS warna kuning.118 (Seratus delapan belas) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu
rupiah) dengan jumlah total Rp.11.800.000 (sebelas juta delapan ratus ribu
rupiah).

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku,pasal 340 KUHP pidana sub,pasal 338 KUHP pidana Jo pasal 365 ayat (3) KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,ancaman hukuman,maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Penulis:Humas polres Sanggau.

Editor:Sumianto 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.