Saturday 27th April 2024

Kejaksaan Landak Memusnahkan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Ngabang,TangkalNews– Selasa tanggal 25 Juli 2023,  pukul 10.00 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Landak telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan siaran pers yang diumumkan kepada wartawan dengan  Nomor :  PR – 11 /O.1.19/Dti.1/07/2023, bahwa pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Sukamto, S.H.,M.H sebagai  Kepala Kejaksaan Negeri Landak,dengan dihadiri oleh  perwakilan  Kapolres Landak  Arfan Natalius, Intan Panji Nasrani, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang,Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Rizqa Ayunda, S.Farm., Apt, dan Karutan Kelas II B Landak diwaliki oleh Sukirman ,Para wartawan cetak, elektronik dan online beserta para undangan lainnya.

bahwa dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti didalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kejaksaan Negeri Landak secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah Inkrah dengan rincian sebagai berikut : 16 Perkara narkotika, 8 perkara perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan, 2 perkara tentang senjata tajam. Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, S.H.,M.H. ketika diwawancarai oleh media mengatakan    bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Jaksa selaku Jaksa Eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tutupnya (**)  

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.