Ngabang TangkalNews– Selasa, (25/7/2022),ada berbagai kasus yang ditangani selama bulan Mei- Juni 2023. Secara keseluruhan jumlah kasus yang ditangani adalah sebanyak 19 kasus, terdiri dari 8 kasus narkoba, 2 kasus asusila, 4 kasus pencurian, 2 kasus PETI, 1 kasus kekerasan terhadap anak, penggelapan 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 1 kasus. Hal dikatakan Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K, dihadiri oleh Pejabat Utama di Polres Landak.
Sebagaimana disampaikan oleh Frits Orlando Siagian bahwa kasus yang ditangani Polres antara bulan Mei – Juni 2023, masih tidak ada perubahan jumlahnya , dimana menurutnya, terjadinya kasus tindak kejahatan sebagaimana juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, yaitu meliputi kasus-kasus narkoba, pencurian, penggelapan, asusila, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan PETI. Lebih lanjut dijelaskannya tindak kejahatan ini dilatarbelakangi , misalnya kasus pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup, kasus asusila dikarenakan desakan birahi, kasus narkoba karena motif cari penghasilan, dan lain sebagai.
Selanjutnya seperti disampaikan oleh Kasat Narkoba, IPTU Asep Tabroni, S.H, bahwa motif terjadinya penjualan narkoba adalah untuk cari penghasilan. Narkoba, barang haram ini dapat memberikan keuntungan yang besar, dengan untung yang berlipat- lipat. ” Si pemakai bisa menjadi bandar, oleh karena itu siklus pejualan narkoba ini bisa menciptakan bandar- bandar baru. Oleh karena itu pihak kepolisian sulit melacak keberadaan bandar- badar ini yang berpindah pindah tempat dan adanya penggunaan HP yang semakin canggih untuk bertransaksi . Satu cara untuk menangani kasus ini adalah memberikan efek jera, yaitu dengan proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebab sejauh ini pengedar dan pengguna semakin hari semakin luas jaringannya dan banyak penggunanya.
Kemudian adanya perbuatan tak senonoh dan melibatkan korban nya anak dibawah umur ini tidak lepas semakin mudahnya proses mengakses adegan mesum dimedia sosial sehingga para pelaku menjadi ingin mencoba coba sehingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh tadi. Oleh seba itu dihimbau kepada orang tua agar mengawasi dan mendidik putra putrinya untuk menjauhi dan tidak menonton film film yang tidak senonoh. kemudian kepada orang tua agar memperlakukan anak anaknya, untuk tidak menyentuh bagian bagian yang sensisitif pada anak agar menghindari hal hal yang tidak baik bagi si anak dikemudian hari (**)
No Responses