Lebak,TangkalNews- Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan Kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak. Jum’at ( 1/4/2022).
Dalam press conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. , Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH. dan berlangsung di Lobi Mapolres Lebak.
“Dua Pelaku inisial MA (23) dan VP (24) adalah warga Serang berhasil di tangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah keduanya melakukan tindak pidana di dua tempat yang berbeda yaitu di Blok Pojok Sipayung Kampung Lurah Desa Sipayung kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak provinsi . Banten, dan TKP yang Kedua Kampung Baok Kelurahan /Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kabpaten Lebak provinsi Banten,” ungkap Kapolres
Untuk TKP yang pertama di wilkum Polsek Cipanas,kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat , tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib,” tuturnya.
Kemudian Wiwin menjelaskan, “Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya,”
“Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi, pelaku berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya tiba tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” Jelas Wiwin.
No Responses