Muara Enim,TangkalNews – Nasib Malang yang di alami Bunga (6) nama samaran, harus melayani nafsu bejat ayah tirinya di saat ibunya sedang tidak berada di rumah. Kelakuan UJK (47) ayah tiri yang berasal dari desa sirapulau, kecamatan merapi kabupaten lahat.
Insial UC (33) selaku ibu kandung korban keseharian berdagang pakaian, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, alangkah terkejutnya campur sakit hati saat mendengar putri nya digagahi oleh suami keduanya, Bunga adalah buah hati dari hasil pernikahannya dengan suami pertamanya.
Hal yang tidak pantas dilakukan oleh si pelaku terhadap anak tiri nya, akhirnya bunya memberanikan diri menceritakan yang terjadi terhadap dirinya ke ibu nya mendengar cerita anaknya telah digagahi, maka langsung membawa bunga ke Rumah Sakit Umun Rabain, untuk di visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enin
Berdasar kan laporan polisi nomor, STTLP/35/11/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatra Selatan tertanggal 16 februari 2022.
Saat ditemui wartawan (UC) selaku ibu dari si korban dibincangi mengatakan.” Saya tidak menyangka kalau suami saya setega berbuat seperti itu ke anak saya, kita sudah berumah tangga selama 4 tahun yang seharusnya anak saya dianggap seperti anak sendiri malah dilecehkan dan dirusak kehormatannya.”ungkapannya
“Usia pernikahan kami bersama suami saya yang sekarang ini sudah dikaruniai seorang anak laki-laki kini berusia 2 tahun dan saat ini kondisi saya sedang mengandung anak yang kedua dari suami saya yang sekarang.”tuturnya
Saya kecewa sekali bang hati saya sangat terpukul setelah saya mendengar cerita dari anak saya tentang prilaku bejat suami saya,.”ujaranya sambil meneteskan air mata kesedihan.
“Saya memutuskan untuk bercerai dan tidak akan mau hidup bersamanya lagi,surat kesepakatan antara kami berdua untuk bercerai sudah dibuatkan.”ringkasnya.
Harapan saya semoga kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan saya dan secepatnya menghukum UJK (47) sesuai hukum yang berlaku
Selanjutnya Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Dwi Andika, didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani mengatakan.”saat ini pihak Polres masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk tahap ke dua (P21) karena tahap awal penyerahan berkas sudah dilakukan.
“Selanjutny menunggu instruksi lanjutan dari jaksa pada tahap ke dua yakni (P21) kemudian kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,” Jelasnya, Kamis (31/03/2022).
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni uu nomor 17 tahun 2016 pasal 81 perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan orang terdekat “Sesuai dengan pasal ini, maka ancaman hukuman minimal lima tahu penjara dan maksimal 15 tahun. Namun karena dilakukan oleh orang dekat, maka hukuman ditambah spertiga, atau 18 tahun lebih” pungkasnya
Sumber: Postnewstime
Editor:TangkalNews
No Responses