Saturday 27th April 2024

Sosialisasi Peraturan Desa (PERDES) Penertipan Hewan Ternak Babi Desa Sebangki Kecanatan Sebangki

 

 

Sebangki.Tangkalnews-Bertempat diaula Kantor Desa Sebangki, Kec Sebangki, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PERDES tentang Penertipan Hewan Ternak Babi di wilayah Desa Sebangki Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.( Jum’at 4 juni 2021)

Tampak hadir dalam kegiatan ini Camat Sebangki yang di wakili oleh, Binsar, Kapolsek Sebangki, Ipda Didik Pramono, SH, MH.,Kepala Kantor BPP Kecamatan Sebangki yang diwakili oleh Yulius, S.ST.,Staf Puskesmas Sebangki, Ketua DAD Kec Sebangki Bpk Marjuki, Kepala Desa Agak, an. Aren Pagea, STh, Pendamping Desa Sebangki, Ketua BPD Desa Sebangki an. Bpk Abung, Perangkat Pemerintahan Desa Sebangki,. Perwakilan Tokoh dan warga masyarakat Desa Sebangki.

Baca juga:Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe Dampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Swab 27 Warga Dusun Nyawan

Adapun rangkaian kegiatan, sebagai berikut :
Pengantar dari BPD Sebangki, Sambutan arahan dari Camat Sebangki,,Sambutan dan Arahan Kapolsek Sebangki, Sambutan dan Arahan Kepala BPP Sebangki,Sambutan dan Arahan Kapus Sebangki, Sambutan dan arahan DAD Sebangki,,Diskusi/Saran Pendapat,Doa penutup

Dalam sambutan nya Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono,SH.MH mengatakan bahwa Polsek Sebangki sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya Perdes Penertipan Hewan Ternak di Desa Sebangki. Karena dengan adanya Perdes Penertiban Hewan Ternak babi ini dapat memberikan Keamanan bagi pengguna jalan, dan untuk kesehatan lingkungan dan untuk Pertanian agar aman.

Baca juga:Satgas Covid-19 Kecamatan Melakukan Supervisi Posko PPKM Mikro Di Wilayah Kecamatan Kuala Behe

lebih lanjut dikatakan Kapolsek ” saya berharap dengan Adanya Perdes ini akan berdampak positif “.

Kapolsek juga mengajak warga masyarakat desa Sebangki untuk mendukung perdes desa Sebangki dengan cara mengandangkan babi karena Masih ada hewan ternak yang berkeliaran,, hal tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan sering menimbulkan kecelakaan.

Selain itu Kapolsek juga Menginformasikan perkembangan covid 19 Dan menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan 5M dan juga memberitahukan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2021 agar masyarakat mencegah dan bergotong royong menjaga wilayahnya terbebas dari covid 19,” Pesannya

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menghimbau kpd masyarakat yg membakar lahan untuk lahan pertanian dilakukan dengan terkendali dan melaporkan kepada aparat desa,” Ungkap Kapolsek

Di tempat yang sama Camat sebangki yang di wakili oleh Bapak Binsar dalam sambutan nya mengatakan Bahwa Sosialisasi yang dilaksanakan baru Tahap Pensosialisasian Perdes, Penampungan Saran dan Masukan serta Pencarian Solusi dalam penertipan hewan ternak.

Sosialisasi berikutnya akan membahas tentang Sanksi bagi warga yang tidak mematuhi Perdes Penertipan Hewan Ternak,” Katanya

Dengan ada nya Perdes ini tidak menutup kemungkinan akan Timbul penolakan dari sebagian warga pada saat akan dilakukan penertipan hewan ternak, Adanya masyarakat yang akan meminta biaya pembuatan kandang kepada Kepala Desa, Timbulnya perbandingan terhadap ternak lainya, dikarenakan Perdes difokuskan hanya terhadap hewan ternak Babi.

“Saya berharap Polsek Sebangki, melalui Bhabinkamtibmas agar menjalin Komunikasi dan melakukan Pendampingan dalam Tahap Sosialisasi Perdes Penertipan Hewan Ternak di Desa Agak.dan Agar dilakukan monitoring guna menyerap Informasi dan issu yang berkembang di tengah – tengah masyarakat terkait rencana Penerapan Perdes dimaksud.” ujarnya

Penulis : Arifin

Editor:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.