Saturday 27th April 2024

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Ngabang,Tangkalnews.com-Anggota Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan terduga pelaku inisial SH alias SA (36) warga asal Dusun Damar Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten landak,ia di amankan lantaran penyalahgunaan narkoba jenis shabu pada hari Selasa malam tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00Wib.Rabu (18/10/2023).

Menurut kasat Narkoba landak Iptu Asep Tabroni,ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa SH alias HA ada menyimpan dan menjual Narkotika Jenis Shabu Di rumah tempat tinggalnya yang beralamat Dusun Binjai Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Landak menindak lanjuti Informasi tersebut, kemudian sekitar jam 21.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap SH alias HA,di rumah tempat tinggalnya yang beralamat.Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya.

“Barang bukti yang berhasil di amankan,1 (satu) Buah kantong klip transparan berisikan kantong klip transparan kosong,1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu.Uang tunai sejumlah Rp. 130,000,- (Seratus Tiga Puluh ribu rupiah),1 (satu) buah kotak permen dengan merk FROZZ yang berisikan 9 (Sembilan) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu.1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 warna biru gelap,dan Selanjutnya SH alias SA dan barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di tindak lanjuti,”kata Iptu Asep Tabroni.

Dan ia juga mengatakan,Pasal yang di langgar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.