Saturday 27th April 2024

Bupati Landak: Pengajuan Dokumen Adminduk Secara Online Bisa Dari Rumah Lewat WA

Landak ,TangkalNews– Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyarankan masyarakat Landak untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online, hal ini lebih efektif dari pada harus datang langsung ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, karena dengan layanan Adminduk Online dapat meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 yang saat ini masih belum berakhir. 

“Layanan Adminduk Online ini dirancang bukan karena adanya Pandemi COVID-19, namun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kita. Nah, karena adanya COVID-19 ini kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkannya dan layanan ini cukup mudah digunakan karena hanya bermodalkan handphone serta jaringan internet, kita sudah mendapat layanan administrasi,” ujar Bupati Landak, senin (17/05/21).

Berita terkait:

Baca: Komisi A DPRD Landak Ingatkan Institusi Terkait Setelah Adanya Berbagai Keluhan Masyarakat

Baca:Bupati Landak Karolin Margret Natasa Melaunching Aplikasi Layanan Akminduk Secara Online

Baca:Bupati Landak Akan Melakukan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat Di Bidang Administrasi Kependudukan, Pendanaan & Standard Operating Procedure

Baca:Karolin: Jangan Ada Pungutan Terkait Layanan Publik

Bupati Karolin mengungkapkan bahwa dengan adanya layanan online ini memiliki keuntungan tersendiri bagi warga yang rumahnya jauh dari tempat pelayanan Adminduk.
“Kalau dibandingkan dengan cara lama, dengan sistem online ini dipastikan urusan lebih lancar dan informasi yang didapatkan juga lengkap tanpa harus bertanya persyaratan yang diperlukan dalam mengurus dokumen yang akan diperoleh, sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi pergi dan mengantri di tempat pelayanan Adminduk,” ucap Karolin.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak Alessius Asnanda menjelaskan bahwa pelayanan administrasi saat ini relatif cepat daripada sebelumnya.
“Kita terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, responsif dan bertanggungjawab. Apa lagi sekarang sudah sistem online aplikasi terintegrasi.

Masyarakat dapat mengajukan dokumen adminduknya lewat online, cukup dari rumah saja atau tidak perlu datang ke dukcapil sudah bisa mengajukan dokumen adminduknya,” jelas Kepala Disdukcapil. Lebih lanjut, Alessius mengatakan bahwa dalam hal administrasi kependudukan pihaknya memprosesnya paling lama 2 hari kerja.

Baca Juga:Mencatat Indonesia,Kapolsek Mempawah Hulu Hadiri Rakorcam Sensus Penduduk 2020 di Sompak.

“Layanan administrasi saat ini tidak ada yang lama, paling lambat 2 hari sudah selesai. Bahkan bisa ditunggu proses pembuatannya sehingga masyarakat membawa pulang dokumen adminduknya pada hari itu juga jika persyaratan lengkap. Mungkin ada yang merasa lama, kami kira itu mungkin kebetulan saja dikarenakan adanya antrian yang hingga ratusan orang. Oleh sebab itu kami juga berpesan kepada masyarakat yang sekiranya memerlukan layanan administrasi, alangkah baiknya
diurus sedini mungkin supaya lancar tanpa kendala. Kemudian untuk mengakses layanan online silahkan buka dukcapillandak.online melalui handphonenya,” ungkap Alessius kepada Media Center Pemerintah Kabupaten Landak.

Baca Juga:Warga Desa Keranji Mancal Dapat Jatah 2000 Sertifikat Dari Program PTSL

Terakhir, Alessius menambahkan bahwa permohonan layanan ini dapat dilakukan melalui media sosial yakni WhatsApp Call Center.
“Disamping melalui aplikasi dimaksud juga masyarakat mengajukan permohonan melalui cara lainnya. Cukup foto berkas persyaratan kemudian dikirim lewat WA Call Center Dukcapil, jika syarat nya lengkap maka kami akan proses hingga selesai akan dikirim dalam bentuk berkas PDF kepada pemohon.

Data ini dapat dicetak sendiri dimanapun berada menggunakan kertas ukuran A4, 80 gram sehingga dalam hal ini pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokuman adminduknya seperti KK , Akte, surat pindah datang,” tutupnya.
Sumber : MC Pemda Landak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.