Landak, TangkalNews– Pada Senin (10/05/21) komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak. Raker dimaksud membahas pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten Landak , selain itu juga digelar Raker bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak, serta Raker bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tentang Hak Guna Usaha (HGU).
Berita terkait:
Baca: Komisi A DPRD Landak Mengundang 2 Kepala Desa Untuk Bicarakan Tapal Batas
Baca:Komisi A DPRD Landak Secara Khusus Mengundang Tiga Dinas
Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Rubina, dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Landak Alessius Asnanda beserta stafnya, Kepala Bidang PTSPTK Lidia dan pendampingnya.
Cahyatanus,S.H menjelaskan bahwa hari ini kita rapat dengar pendapat dengan Dinas Dukcapil dan PMPTSPTK terkait beberapa hal yang menjadi isu strategis di Kabupaten Landak.
Baca Juga:Komisi C DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan & RSUD Kabupaten Landak
“Teruntuk di Dinas Dukcapil adanya rumor di masyarakat yang mengatakan dalam proses pembuatan KTP KK, AKTA dan lain-lain terlalu lama lah,kemudian bisa menggunakan jalur khusus, dan yang sangat memprihatinkan adanya jasa calo yang dipergunakan.
Terkait hal itu Kepala Dinas Dukcapil landak menegaskan bahwa semuanya itu tidak ada dan tidak benar ,sebab selama ini masyarakat kalau membuat KK, KTP, AKTA Lahir itu semua sudah bisa secara online, cukup menggunakan Hp android agar bisa masuk ke aplikasi Adminduk dan bisa langsung cetak sendiri, hal itu dimaksudkan untuk memutus yang namanya sistim percaloan ini sendiri,”kata Alessius Asnanda
Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat kabupaten Landak supaya uruslah administrasi kependudukan secepatnya jadi jangan pada saat kita perlu saja , misalnya untuk identitas seperti KTP untuk melamar pekerjaan jadi uruslah dari jauh-jauh hari ketika usia telah 17 tahun.
“Dengan adanya Raker seperti ini maka dapat diketahui permasalahan yang dihadapi masyarakat dimana kendalanya, dan sejauh mana kemajuan yang telah diperoleh institusi kami.
Sehingga tugas Dukcapil semakin lama semakin modern karena sudah menggunakan sistem pelayanan IT secara online yang terintegrasi.
Baca Juga:Komisi B DPRD Landak Mengadakan Kunker Ke PT. IGP Landak
Kemudian untuk kedepannya pelayanan perekaman KTP dan pencetakan KTP dan pengurusan lainnya seperti KK, AKTA dan Surat pindah pada tahun 2022 bisa dilaksanakan oleh kantor kecamatan masing masing yang ada di kabupaten Landak ,” ungkap Alessius Asnanda.
Komisi A juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak bahwa ada beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang ijinnya masih abu-abu, dan sedang berproses, yang ijinnya juga siap siap mau dicabut segeralah mengingatkan perusahan perkebunan tersebut agar segera memperbaharui ijinnya
“Ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) saya ingatkan harus segera diurus berdasarkan peraturan menteri Permentan 05 tahun2019 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU adalah Ilegal, maka tidak ada alasan bisa mengkalim bahwa ini kebun inti atau kebun plasma sebab tidak punya HGU,” terang Cahyatanus.
Baca Juga:Wakil Ketua Bersama Komisi C DPRD Landak Lakukan Peninjauan Pembangunan Puskesmas Menyuke
Terkait hal itu Kepala Bidang PMPTSPTK, Lidia menegaskan diwilayah kabupaten Landak terdapat 51 perusahaan perkebunan dimana ada 7 Perusahaan sudah ditangani kemudian 44 Perusahaan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberadaanya
“Dalam evaluasi ini terdapat 6 Perusahaan dievaluasi beberapa Dinas teknis yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan di Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Kumindak dan PMPTSPTK sendiri. Setelah kita himpun akan kita buat matriks dan akan kita sampaikan laporannya kepada Bupati dan Ketua DPRD terkait permasalahan-permasalahan yang sedang kita tangani,” papar Lidia.
Sumber: MC DPRD Landak
Editor: Manto
No Responses