Tuesday 23rd April 2024

Komisi A DPRD Landak Ingatkan Institusi Terkait Setelah Adanya Berbagai Keluhan Masyarakat

Landak, TangkalNews– Pada  Senin (10/05/21) komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar  rapat kerja bersama  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak. Raker dimaksud  membahas pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten Landak , selain itu juga digelar Raker bersama  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak,  serta Raker bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Berita terkait:

Baca: Komisi A DPRD Landak Mengundang 2 Kepala Desa Untuk Bicarakan Tapal Batas

Baca:Enam OPD Kabupaten Landak Mengeluh Kepada Komisi A Karena Dana Yang Dianggarkan Untuk Lembaganya Jumlahnya Sangat Kecil Sehingga Tidak Sesuai Dengan Beban Kerja Yang Dilakukan

Baca:Komisi A DPRD Landak Secara Khusus Mengundang Tiga Dinas

Raker  yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Rubina, dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Landak Alessius Asnanda beserta stafnya, Kepala Bidang PTSPTK Lidia dan pendampingnya.

Cahyatanus,S.H menjelaskan bahwa hari ini kita rapat dengar pendapat dengan Dinas Dukcapil dan PMPTSPTK terkait beberapa hal yang menjadi isu strategis di Kabupaten Landak.

Baca Juga:Komisi C DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan & RSUD Kabupaten Landak

“Teruntuk di Dinas Dukcapil adanya rumor di  masyarakat yang mengatakan dalam proses pembuatan KTP KK, AKTA dan lain-lain terlalu lama lah,kemudian  bisa menggunakan jalur khusus, dan yang sangat memprihatinkan adanya jasa calo yang dipergunakan.

Terkait hal itu Kepala Dinas Dukcapil landak menegaskan  bahwa semuanya itu tidak ada dan tidak benar ,sebab selama ini masyarakat kalau  membuat KK, KTP, AKTA Lahir itu semua sudah bisa secara  online, cukup menggunakan Hp android  agar bisa masuk ke aplikasi Adminduk dan bisa langsung cetak sendiri, hal itu dimaksudkan untuk memutus yang namanya sistim percaloan ini sendiri,”kata Alessius Asnanda

Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat kabupaten Landak supaya uruslah administrasi kependudukan secepatnya jadi  jangan pada saat kita  perlu saja , misalnya untuk identitas seperti KTP untuk melamar pekerjaan jadi uruslah dari  jauh-jauh hari ketika usia telah  17 tahun. 

“Dengan adanya  Raker seperti ini maka  dapat diketahui  permasalahan yang dihadapi masyarakat dimana kendalanya, dan sejauh mana kemajuan yang telah diperoleh institusi kami.

Sehingga tugas Dukcapil  semakin lama semakin modern karena sudah menggunakan sistem pelayanan IT  secara  online yang terintegrasi.

Baca Juga:Komisi B DPRD Landak Mengadakan Kunker Ke PT. IGP Landak

Kemudian untuk kedepannya  pelayanan  perekaman KTP dan pencetakan KTP dan pengurusan lainnya seperti KK, AKTA dan Surat pindah  pada  tahun  2022  bisa dilaksanakan oleh kantor kecamatan masing masing yang ada di kabupaten Landak ,” ungkap Alessius Asnanda.

Komisi A juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak bahwa ada  beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang ijinnya masih abu-abu, dan sedang berproses, yang ijinnya juga siap siap mau dicabut segeralah mengingatkan  perusahan perkebunan  tersebut agar segera memperbaharui ijinnya

“Ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) saya ingatkan harus segera diurus berdasarkan peraturan menteri Permentan 05 tahun2019 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU adalah Ilegal, maka  tidak ada alasan bisa mengkalim bahwa ini kebun inti atau kebun plasma sebab tidak punya HGU,” terang  Cahyatanus.

Baca Juga:Wakil Ketua Bersama Komisi C DPRD Landak Lakukan Peninjauan Pembangunan Puskesmas Menyuke

Terkait hal itu Kepala Bidang PMPTSPTK, Lidia menegaskan diwilayah kabupaten Landak  terdapat  51 perusahaan perkebunan dimana ada 7 Perusahaan sudah ditangani kemudian 44 Perusahaan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberadaanya 

“Dalam evaluasi ini terdapat 6 Perusahaan dievaluasi beberapa Dinas teknis yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan di Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Kumindak dan PMPTSPTK sendiri. Setelah kita himpun akan kita buat matriks dan akan kita sampaikan laporannya kepada  Bupati dan Ketua DPRD terkait permasalahan-permasalahan yang sedang kita tangani,” papar Lidia.

Sumber: MC DPRD Landak

Editor: Manto

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.