Saturday 27th April 2024

Bhabinkamtibmas Hadiri Penyuluhan dan Bintek Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah PTSL PM Tahun 2021

 

 

Polres Landak – Polsek Sengah Temila.Tangkalnews, BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kabupaten Landak laksanakan Penyuluhan dan Bintek tentang Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah dengan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Selasa, (3/8/2021) sore

Dalam kegiatan Penyuluhan dan Bintek tersebut di hadiri oleh Kepala BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kab. Landak diwakili Ketua Team wilayah Kecamatan Sengah Temila Ilham Adha Idradeka, S.S.T beserta Team., Kapolsek Sengah Temila diwakili Bhabinkamtibmas Desa Andeng Bripka Guntur H.B., Danramil Sengah Temila diwakili Babinsa Andeng Sertu Radimin., Koordinator pengukuran PT Prasta Survey Indonesia Didi Sukarmanto., Kades Andeng Mustopo., beserta Staf., Ketua BPD Andeng Toni., Para Kadus, dan Perwakilan Tomas, Todat, Toga,Toda Desa Andeng.

Mustopo mengatakan pemerintah kabupaten landak dan pihak BPN kabupaten landak telah memberikan kesempatan kepada warga Desa Andeng untuk mendapatkan 800 persil pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL PM di tahun 2021.

Mustopo juga mengharapkan agar masyarakat berpartisipasi dalam mendaftarkan tanah mereka untuk nantinya diukur dan dipetakan

Dikatakannya, menyikapi status tanah di Desa Andeng sebagian besar masuk dalam kawasan hutan produksi yang kemungkinan tidak bisa menjadi hak milik masyarakat secara administrasi.

Bripka Guntur Haryanto Babaro selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak BPN karena dapat membantu masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanah yang diatur dalam perundang – undangan

“Kepada masyarakat yang hadir agar menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber tentang tata cara dan teknis pengukuran dan pemetaan tanah” harapnya

“Apa bila ada yang tidak dimengerti agar di tanya” ucap Bripka Guntur

Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Peraturan Gubernur Kalbar dan Bupati Landak tentang tata cara pembukaan lahan dengan mengutamakan kearifan lokal

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bhabinkamtibmas juga menghimbau supaya masyarakat tetap menerapkan prokes 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tutup Bripka Guntur

Dalam sosialisasi tersebut, Ilham Adha Idradeka, mengatakan bahwa Dasar hukum dalam PTSL PM ada 15 peraturan petunjuk teknis, salah satunya Undang – undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok – pokok agraria.

Ilham Adha Idradeka, juga menegaskan bahwa program ini bukan untuk penerbitan sertifikat tetapi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah yang nantinya mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Dikatakannya bahwa pihak BPN dalam kegiatan ini mengandeng pihak ke tiga yaitu PT. Frasta Survey Indonesia sebagai pelaksanan di lapangan. dan pihak BPN tidak punya kewenangan untuk melakukan pelepasan status hutan kawasan lindung dimana yang mempunyai hak tersebut adalah kementrian Kehutanan

g. Didi Sukarmanto dari PT. Prasta Survey Indonesia mengatakan bahwa pihak Desa tidak hanya mengukur dan mendata tanah masyarakat yang mendaftar saja, akan tetapi mendatakan semua tanah masyarakat.

“tujuannya pada saat masyarakat akan membuat sertifikat tanah tidak melakukan pengukuran kembali”.

Adapun tehnis dalam pengukuran dan pemetaan tersebut yaitu, tanah tidak masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi,

Tanah yang akan diukur tidak bersengketa baik itu sengketa batas maupun sengketa kepemilikan,

pemilik tanah terlebih dahulu memberi patok dibatas tanah dengan tujuan untuk mempermudah team melakukan pengukuran, dan apabila tanah tersebut berbatasan dengan sungai supaya diberi jarak ukur dari sungai tersebut sekitar 10 m sampai 15 m sesuai kedalaman sungai tersebut.

Tambah Didi Sukarmanto, maksimal lahan untuk lokasi perumahan yaitu 3000 m2 dan untuk lahan perkebunan dan pertanian maksimal 5 hektar perbidang

Penulis : Dwi

Editor:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.