Sanggau,TangkalNews – Anggota DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar reses di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (4/6/2021).
Kegiatan yang dipusatkan di kantor desa setempat itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,turut hadir Kepala Desa Binjai Heriyanto, Wakil Ketua BPD Desa Binjai Jekson Simanjuntak, sejumlah kepala kewilayahan (Kawil), para ketua RT dan tokoh masyarakat setempa
Berita Terkait:
Baca:Paolus Hadi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum ASKAB PSSI Kabupaten Sanggau
Dalam reses ini, banyak hal yang disampaikan masyarakat, mulai dari permasalahan tata niaga Kelapa Sawit, harga Karet, kondisi gedung sekolah yang perlu perhatian, persoalan infrastruktur jalan, drainase hingga Tugu Simpang Tanjung yang dinilai menghalangi pandangan pengendara, khususnya mobil dari arah Entikong yang hendak menuju ke Pontianak.
Dalam Menanggapi aspirasi masyarakat itu, anggota DPRD Kalbar Martinus Sudarno mengatakan, berbagai hal yang telah disampaikan masyarakat akan ditampung untuk selanjutnya diperjuangkan sesuai kewenangan yang ada.”Tadi saya sudah mendengar penyampaian dari kepala desa, kepala kewilayahan dan tokoh masyarakat terkait beberapa hal yang menjadi keinginan masyarakat di Desa Binjai.
Bahwa perlu saya sampaikan, sejak dikeluarkannya Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kewenangan kami di provinsi dibatasi,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut legislator daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini, tidak semua hal yang menjadi keinginan masyarakat bisa diperjuangkan dari provinsi,itu artinya ada yang bisa kami bantu dan ada yang tidak bisa. Yang bukan kewenangan kami, tidak bisa kami bantu,” ucap Sudarno.
Lebih lanjut Ia mencontohkan jalan antar dusun dan jalan antar desa, kewenangannya bisa di desa bisa juga di kabupaten. Yang menjadi kewenangan provinsi seperti jalan Bodok-Meliau, jalan Sekadau-Nanga Mahap, jalan Kembayan-Balai Sebut-Belitang Hulu. Namun begitu, Sudarno menyebut, jalan lingkungan berupa rabat beton boleh dikerjakan provinsi, sedangkan untuk jalan antar desa itu menjadi kewenangan kabupaten,” imbuhnya.
Baca Juga:Bupati Sanggau Hadiri Peresmian ICU dan UGD PT KMN
Kemudian terkait sekolah, Sudarno menjelaskan , ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada yang menjadi kewenangan kabupaten.”Dari PAUD sampai SMP kewenangannya ada di kabupaten. Sementara provinsi meliputi sekolah luar biasa, SMK dan SMA,” terangnya.
Terkait hal lainnya, Sudarno menyampaikan, akan menjadi bahan pembahasan di komisi.”Permasalahan-permasalahan lain seperti terkait tata niaga Sawit ini akan menjadi bahan bagi kami di provinsi. Kebetulan saat ini saya ditugaskan di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Binjai Heriyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan anggota DPRD Kalbar Martinus Sudarno dalam kesempatan reses kali ini.”Kami tentu sangat berterima kasih karena Desa Binjai bisa menjadi salah satu titik reses Pak Sudarno. Semoga aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan tadi bisa ditampung, dibawa ke provinsi dan bisa terealisasi,” pungkasnya. (MJ)
No Responses