Landak ,TangkalNews– Pada Jumat,11/02/2022 kepolisian resot Landak melakukan Press Release guna membeberkan kinerjanya sebab dalam waktu bersamaan ada tiga laporan kepolisian terhadap pelaku yang sama , berikut ini adalah laporannya:
Yang pertama adanya : LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Landak/Polda Kalbar, tertanggal 09 Januari 2022 perihal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan barang bukti 1 buah STNK sepeda motor Jupiter Z atas nama Severianus Seda dengan nomor 0455742. Kemudian 1 buah BPKB sepeda motor Jupiter Z atas nama Severianus Seda dengan nomor 1819006
1 unit sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KB 3132 DZ, nomor rangka MH330C0029J646107 dan nomor mesin 30C646118.
1 buah kunci sepeda motor bertuliskan Yamaha , atas nama pelakunya Demaya alias Iben anak Selimin dan Gulai alias lai anak Dandai
Laporan yang kedua yaitu LP/B/19/I/2022/SPKT/Polres Landak/Polda Kalbar, tertanggal 13 Januari 2022 terkait tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -3 dan – 4 KUHP, dengan barang bukti 1 buah Buku pemilik kendaraan bermotor(BPKB)
1 unit Sepeda Motor Merek Yamaha V110 ZHE, Warna Biru dengan nomor Rangka: MH34NSO113K809145 , Nomor Mesin: 4WH-485750.
1 Satu unit kendaran dengan nomor polisi KB 5191 LA, 1 buah kunci sepeda motor ,dengan para pelakunya Demaya alias Iben anak Selimin dan Gulai alias Lai Anak Dandai
Laporan ketiga yakni : LP/B/20/I/2022/SPKT/Polres Landak/Polda Kalbar, tertanggal 13 Januari 2022 Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2, KUHP, dengan barang bukti 1 buah BPKB) dengan nomor : K-01349126 atas nama Ilyas Achmad
1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Merk Yamaha Jenis Mio Soul GT dengan No.Ka : MH31KP00BDJ481532 dan Nomor Sin : 1KP-481615 atas nama Iiyas Achmad
1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jenis Mio Soul GT warna merah KB 4290 On dengan No.Ka : MH31KP00BDJ481532 dan Nomor Sin : 1KP-481615 atas nama Ilyas Achmad.
Para pelakunya Demaya alias Iben anak Selimin dan Gulai alias Lai Anak Dandai kedua orang tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Landak untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya .
“Kedua tersangka saat ini sedang ditahan untuk 20 hari kedepannya selain itu tersangka diperiksa guna pengusutan lebih lanjut demikian dijelaskan Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H”
Kepada masyarat diharapkan selalu waspada dan hati hati terhadap semua harta benda yang dimilikinya karena kapan saja dan dimana saja harta benda yang kita miliki bisa berpindah tangan,” Imbuhnya.(Manto)
No Responses