Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan secara serentak oleh seluruh Rutan di Indonesia dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 tahun 2022.
“Dalam penggeledahan ini tujuannya untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang dan sangat terlarang yang dibawa oleh warga binaan,” ungkapnya.
Jumedi menjelaskan hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan di dalam Rutan mengingat sebentar lagi akan ada hari Raya Idul Fitri.
Ada pun beberapa barang terlarang yang disita oleh pihak Rutan setelah penggeledahan yaitu, korek api, sendok stenlis, pencukur rambut, pisau kecil, piring dan gelas kaca.
Jumedi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI Polri yang turut membantu proses penggeledahan sehingga berjalan lancar.
Sumber: Humas Polsek Ngabang
No Responses