Saturday 27th April 2024

Pj. Bupati Landak Memimpin Rapat Kerja Bersama Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP Se-Kabupaten Landak Tahun 2022

Landak,TangkalNews – Pj. Bupati Landak Samuel memimpin Rapat Kerja Bersama Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kabupaten Landak Tahun 2022, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Selasa (26-07-2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Pejabat Eselon III dan IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, serta para Pengawas Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Landak dan para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Landak.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

“Dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengisyaratkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; dan untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasa guru sebagai kepala sekolah,” tutur Samuel.

Lebih lanjut, Samuel juga berpesan kepada para kepala sekolah yang hadir untuk dapat terlibat aktif dan memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan yang ada di Kabupaten Landak. Dirinya juga mengingatkan dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi dalam melaksanakan tugas.

“Selain itu kepala sekolah harus disiplin, dalam melaksanakan tugas sebagai leader, kepala sekolah diharapkan menjadi panutan para guru mampu memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang harus selalu di update karena merupakan sumber data yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mengambil kebijakan dan tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus Negeri,” terang Samuel.

Tidak lupa Samuel turut menyampaikan syarat dan kriteria yang harus diikuti sesuai dengan aturan pemerintah agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar. Adapun beberapa ketentuan tersebut diantaranya menjaga kebersihan seluruh lingkungan sekolah, menjaga kebersihan kantin sekolah, kepala sekolah dan guru wajib memberi pengarahan kepada warga sekolah terkait makanan sehat, serta kepala sekolah, guru dan pengelola kantin menjamin bahwa makanan dan minuman yang dijual di kantin terjamin kesehatannya

“Saya juga kembali mengingatkan agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perencanaan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, selain itu kepala sekolah untuk tidak berhenti berinovasi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutup Samuel.

Sumber :Diskominfo Kab. Landak 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.