Saturday 27th April 2024

Forkopimcam Sengah Temila Sidak Keberadaan Orang Asing Di Wilayah Pertambangan

 
Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Forkopimcam Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak melakukan sidak terhadap keberadaan orang asing di pertambangan PT. MMS yang berada di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu (23/3/2022).

Sengah Temila,TangkalNews- Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Forkopimcam Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak melakukan sidak terhadap keberadaan orang asing di perusahaan pertambangan PT. MMS (Mineral Makmur Sejahtera) yang berada di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu (23/3/2022).

Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto mengatakan tugas pengawasan yang dilakukan tersebut sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar melalui divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak.

“Sebagai bentuk monitoring dan mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap orang-orang asing yang bermukim dan bekerja di wilayah Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temla,” papar Pelda Budiarto.

Dirinya menambahkan Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Kecamatan dimana unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.

“Payung hukum Keimigrasian yang telah lama diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dengan perusahaan yang dimiliki orang asing atau memperkerjakan orang asing untuk kooperatif, saling berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar tentang perpanjangan visa kerja termasuk kegiatan dan lamanya kontrak perusahaan,” sambung Danramil.

Sementara itu, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara.

“Fungsi lain Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kecamatan Sengah Temila. Saat ini tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara,” pungkas Ericanes 

Editor: TangkalNews

Sumber : Humas 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.