Saturday 7th December 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Kepemudaan

Foto: Ketua DPRD Landak,Heri Saman Sedang Menyerahkan Dokumen Raperda Prakersa Kepada Sekda Landak

Landak,TangkalNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Penyampain Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Kepemudaan. (Senin, 13/03/2023)

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Turut hadir Sekretaris Daerah Landak, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak dan Asisten Sekda Landak, Plt. Setwan DPRD Landak, Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Landak.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang kepemudaan.

Dalam penjelasannya Anggota DPRD Landak Bernadinus Mariadi, mengatakan pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan Bangsa Indonesia karena pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.

“Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan yang posifit dan kreatif untuk kemajuan bangsa.” Ujar Anggota DPRD Landak, Bernadinus Mariadi.

Bernadinus Mariadi juga menjelaskan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Partisifatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian.” Imbuh Bernadinus Mariadi.

Anggota DPRD Landak berharap melalui pembangunan kepemudaan, pemuda menjadi pemuda sebagai penerus nilai-nilai luhur budaya dan cita-cita perjuangan bangsa serta sumber daya bagi pembangunan daerah dan nasional, pemuda yang berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, sehingga berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan agar pemuda senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta mampu menjalankan perannya. Demikian juga dengan keberadaan organisasi kepemudaan yang menjadi wahana pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dalam rangka peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia mulai dari lingkup kabupaten, kecamatan, dan desa.” Bernadinus Mariadi.

Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak, guna mewujudkan tujuan tersebut diperlukan peraturan daerah tentang kepemudaan yang mengutaman peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Landak.

“Peraturan daerah ini memuat pengaturan terkait implementasi program kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan perlindungan pemuda, koordinasi dan kemitraan pemuda, prasarana dan sarana kepemudaan, penghargaan, pendanaan, organisasi kepemudaan, pencatatan dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.” Ujar Bernadinus Mariadi 

Sumber: Humas 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.