Saturday 27th April 2024

Press Release,Waka Polres Bengkayang Ungkap Kasus Bulan Januari dan Maret 2025.

Bengkayang,Tangkalnews.com- Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curanmor di Kabupaten Bengkayang yang terjadi dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024.Senin (25/3/2024).

Press Conference di pimpin langsung oleh Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana,ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan dua laporan Polisi yaitu laporan polisi atau LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian dan sangat memprihatikan sebab pelaku masih anak dibawah umur dan harus menjadi perhatian khusus para orang tua,”kata Kompol Anne Tria Sefyana,

Dan ia juga menjelaskan,dari dua pelaku ini,pelaku inisial AA ini merupakan anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun Kronologis kejadian dua kasus pencurian bermotor dilakukan oleh DM dan AA terjadi dilokasi berbeda.Pada hari Jumat 24 Februari 2023 terjadi di lokasi Kantor Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang dan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD kabupaten Bengkayang.

“adapun modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda motor pelaku merusak kabel stop kontak dengan cara menarik kabel selanjutnya motor di seret dan dibawa kabur pelaku,”ungkap Kompol Anne ini.

Selanjutnya, Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana memaparkan terkait barang bukti hasil pencurian bermotor yang di lakukan dua pelaku, yaitu satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Orange bernomor polisi KB 5662 KU,Jelas Waka Polres Bengkayang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyutomo Putra mengatakan untuk proses kasus hukum anak dibawah umur pelaku AA tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan.

“ pelaku AA sudah diserahkan kepada orang tuanya namun orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,”Katanya.

Selanjutnya IPTU Andika Wahyutomo Putra memaparkan orang tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum,kemudian orang tuanya menitipkan AA kepada pihak aparat kepolisian untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan secara tertulis bermaterai,namun statusnya tidak ditahan.

“kasus ini sudah kita ajukan Ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Pontianak karena kita ingin anak ini tetap mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi dan kita tinggal menunggu hasilnya dari Bapas,” tegas IPTU Andika Wahyutomo Putra.

Penulis: Sumianto.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.