Saturday 27th April 2024

Polsek Sekayam Razia Cipkon Knalpot Brong.

 

Sekayam,Tangkalnews.com-Jajaran Polsek sekayam melaksanakan Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Tahun 2024.Selasa (9/1/2024).

Menurut Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH,Pengunaan Knalpot Brong / Racing / Bising Diatur Dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) ” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan KNALPOT dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.

“Hasil Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Tahun 2024 tersebut sebanyak 14 (empat belas) unit Kendaraan R2 menggunakan Knalpot Brong,”kata AKP Muda Rezeki Pardosi SH.

Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran adalah SMA Negeri 02 Sekayam, mobiling daerah Balai Karangan I, II, III, IV dan sekitarnya serta penindakan secara langsung atau secara kasatmata oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang oleh Wakapolsek Sekayam IPTU Supar.

Kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta membuat rasa aman dan nyaman serta Membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kalimantan Barat.

Dan adapun Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Oleh Wakapolsek Sekayam IPTU Supar dan diikuti Personil Polsek Sekayam adalah,Ps. Kanit Samapta Sek Sekayam Aipda Bagiyo,KSPK II Sek Sekayam Bripka Hendri,Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Bripka Novi Iswandi dan Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Sabuk Briptu Ryan Wahyu Wiratmoko.

Penulis:Sumianto

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.