Saturday 27th April 2024

Polsek Kembayan Kembali Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba.

 

Kembayan,Tangkalnews.com-Polsek Kembayan telah melakukan Pengungkapan terhadap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu di jalan raya kembayan Depan Rumah makan Malindo di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau atas nama RPR (22) tanggal 31/10/2023,sekitar pukul 20:15 WIB.

Dan sebelumnya,Polsek Kembayan juga telah mengamankan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di rumah tersangka inisial KB di Dusun Simpang Jemongko RT/RW : 007/- Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau pada hari Senin 30/10/2023,pukul 16:30 wib.

Pengungkapan TP. Narkotika tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kembayan pada saat melakukan Razia sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sanggau nomor : Sprint / 2387 / IX / PAM 3.3 / 2023 tanggal 29 September 2023.

Menurut Kapolsek kembayan Iptu Junaifi SH,Pelaku inisial RPR alias I warga dusun Tanjung Merpati RT/RW : 008/003 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Barang – Bukti yang berhasil ditemukan,1 (satu) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0.19 Gram,1 (satu) bungkus rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold warna hitam,1 (satu) Unit Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK,1 ( satu ) buah Hp OPPO F5 warna metalik.

“Kronologis,Pada hari selasa tgl 31 Oktober 2023 sekira jam 20.15 WIB, Personil Polsek Kembayan pada saat melakukan Razia sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sanggau nomor : Sprint / 2387 / IX / PAM 3.3 / 2023 tanggal 29 September 2023, mendapatkan Sdra. RESTU PARDAMEAN RANGKUTIH mengedarai Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan laci/ kocek Sepeda motor Mio Sol warna hitam KB 6604 DK ada 1 (satu) bungkus rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold warna hitam, didalam rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold ditemukan 1 ( satu ) bungkus bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut,”kata Iptu Junaifi SH.

Dan Iptu Junaifi SH juga menjelaskan,Pada hari Selasa tgl 31 Oktober 2023 jam 20.45 WIB s/d selesai, Polsek Kembayan juga telah melakukan pengungkapan terhadap Pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu di rumah inisial H alias T (23) di Dusun Semadu RT/RW : 006/003 Desa Sebuduh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Barang Bukti yang berhasil ditemukan,11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip dengan berat Bruto 2.41 Gram,Uang sebanyak Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah),4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya,1 (satu) buah kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP,1 (satu) buah korek api warna biru,1 (satu) buah tabung kaca,1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih,1 (satu) buah alat hisap sabu / bong,1 (satu) buah jarum yang dibuat dari timah rokok dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A53.

“Selain mengamankan terduga pelaku H alias T,juga kita mengamankan inisial Y di depan Alfamart di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau,”jelasnya.

Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 2497 / X / Ops.1.3. / 2023 tanggal Oktober 2023 tentang Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Hukum Polres Sanggau.

Penulis: Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.