Saturday 27th April 2024

Temenggung Dan Polisi Mediasi Kasus Perkelahian Melalui Proses Hukum Adat.

 

 

(foto:Mediasi kasus perkelahian)

Sengah Temila.Tangkalnews-Kasus perkelahian antara Anastasius (65) dan Robertus Robi (38) warga Dusun Sanyang Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah temila kabupaten landak yang di picu kesalah pahaman berakhir damai.

Menurut Kapolsek sengah temila Ipda Yulianus Van Chanel TK.S.I.P,melalui Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Aditya,Desa Keranji mancal dan Sidas,ia menjelaskan Kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang di tangani saat ini sudah diselesaikan melalui Ranah Hukum Adat Dayak.Kamis.(20/5/2021).

Baca juga:Muspika Sengah Temila Operasi Yustisi PPKM Mikro.

“kasus perkelahian antara Anastasius dengan Robertus Robi sudah diselesaikan dengan damai dan mereka sudah saling memaapkan,dalam hal ini Temenggung yang memediasi mereka,”kata Bripka Yudi Aditya ini.

Menurut Anastasius saat di temui media,urusan dia dengan Robertus Robi sudah di selesaikan melalui jalur damai,selanjutnya mereka menarik kembali laporan polisi yang pernah mereka buat di Polsek.

“urusan kami sudah damai diselesaikan dengan jalur hukum adat”ujar Anastasius saat di polsek.

Baca juga:Bhabinkamtibmas Desa Sidas Dampingi Puskesmas Tracing Contact Covid-19

 

Robertus Robi juga mengatakan,dirinya telah mengakui kesalahannya,dan ia sudah bayar adat dalam kasus tersebut.

Dan hal serupa juga di jelaskan oleh Alim Onga selaku Temenggung Laman Garoh Desa keranji mancal yang melakukan mediasi kasus tersebut,dirinya mengatakan kasus perkelahian antara Anastasius dan Robertus Robi sudah di selesaikan melalui proses Hukum Adat Dayak.

“mereka Sudah damai,Robertus Robi sudah bersedia membayar sejumlah hukum adat ini kepada Anastasius,,”(Sumianto)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.