Saturday 27th April 2024

Muspika Sengah Temila Operasi Yustisi PPKM Mikro.

 

 

 

 

(Foto:operasi yustisi PPKM Mikro)

Sengah Temila.Tangkalnews-Kecamatan Sengah temila kabupaten Landak sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dan sesuai dengan instruksi Bupati landak Nomor : 334 / Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis untuk pengendalian penyebaran virus disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Landak,dan pembatasan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca juga:Bhabinkamtibmas Desa Sidas Dampingi Puskesmas Tracing Contact Covid-19

Seperti Yang di lakukan oleh muspika Sengah temila,Operasional fasilitas publik pun dilakukan pembatasan di desa Senakin.Dalam pelaksanaannya, PPKM melibatkan banyak pihak agar program tersebut berjalan efektif.kamis 20/5/2021).

Menurut Kapolsek sengah temila,Ipda Yulianus Van Chanel,TK.S.I.P.pihaknya akan melaksanakan operasional di tempat-tempat publik,hal ini bertujuan memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan meminimalisasi peningkatan kasus penularan.

Baca juga:Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kecamatan Sengah Temila

“operasi yustisi kian digencarkan selama periode penerapan PPKM mikro di kecamatan sengah temila ini,dan Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait di masing-masing,”kata kapolsek ini.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Camat sengah temila,Ericanes Panjuga SH,dirinya menjelaskan akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik seperti jalan raya, kafe,Warung dan fasilitas umum lainnya.

Menurut dia, pelaksanaan operasi yustisi akan maksimal untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi.

Baca juga:Dinas Sosial Kabupaten Landak Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Pahauman

“ini Instruksi Bupati Landak Nomor : 334 / Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis untuk pengendalian penyebaran virus disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Landak dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa untuk pengendalian covid-19,”pungkasnya.

Tambahnya lagi,”saya menghimbau warga kecamatan Sengah Temila untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh pada regulasi/aturan -aturan yang berkaitan pada masa Pandemi Covid-19 ini, mohon kerjasama semua pihak termasuk masyarakat. Tetap jaga kesehatan dan kita berharap wabah ini cepat berlalu,”jelasnya.(Sumianto)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.