Saturday 27th April 2024

Narapidana Kelas IIB Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Pontianak

(Foto:Sukirman kepala rutan kelas 2B landak)

Landak,Tangkalnews.com-Warga binaan rutan kelas 2B Landak yang melarikan diri, Rabu (17/01/2024) lalu berhasil ditangkap kembali pada Selasa (23/01/24) di sebuah kos di kota Pontianak. Tertangkapnya kembali narapidana (napi) dengan kejahatan tindak pidana perlindungan anak ini disampaikan oleh Kepala Rutan kelas 2B Landak, melalui Kepala keamanan rutan, Sukirman, Rabu (24/01/2024) dihadapan para awak media.

“Tahanan yang melarikan tersebut, telah berhasil diamankan kembali dan saat ini telah berada di ruangan isolasi. Terkait motif Ia melarikan diri akan didalami nanti oleh tim wilayah” ujar Kepala keamanan rutan, Sukiman.

Dijelaskan oleh Sukirman, saat Napi melarikan diri, Ia sedang tidak bertugas karena sedang cuti. Narapidana yang melarikan tersebut merupakan warga binaan yang bertugas sebagai Tamping, yaitu Napi yang telah menjalani lebih 1/2 dari masa hukumannya dan telah mengikuti program dan berkelakuan baik, sehingga diberi kepercayaan untuk membantu aktivitas kebersihan diseputar lingkungan Rutan.

“Saat kejadian yang bersangkutan sedang membersihkan di ruangan depan dekat pintu masuk, dan Napi minta ijin kepada Petugas jaga untuk membeli barang keperluan di warung dekat Rutan, karena Petugas percaya sama Napi Tamping ini, jadi tidak dikawal. Dan petugas yang jaga mengaku lupa jika ada napi yang telah minta ijin ke luar. sehingga larinya Napi baru diketahui ketika penghitungan jumlah tahanan ditiap ruangan tahanan ternyata ada kurang 1 orang” ujar Sukiman menuturkan kronologis kaburnya tahanan pada Selasa (16/1) sore dan keesokkan paginya segera dilaporkan ke kepolisian untuk diburu.

“Petugas jaga tersebut telah diperiksa dan mengakui kelalaiannya dan masih sedang didalami proses pemeriksaannya oleh tim kanwil wilayah” jelas Sukirman.

Terkait napi yang melarikan diri, disampaikan oleh Sukiman bahwa dalam waktu dekat akan didalami motifnya terlebih dahulu dan untuk program yang diperoleh seperti pengurangan hukuman akan dicabut.

“Sehingga Napi ini akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan seperti semula ditambah dengan hukuman subsider yang saat ini sedang dijalaninya” ujar Sukiman (**)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.