Saturday 27th April 2024

Polsek Kembayan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika.

Kembayan,Tangkalnews.com-Polsek Kembayan telah mengamankan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di rumah tersangka inisial KB (34) di Dusun Simpang Jemongko RT/RW : 007/- Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau pada hari Senin 30/10/2023,pukul 16:30 wib,Selasa (31/10/2023).

Menurut Kapolsek kembayan Iptu Junaifi SH,Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 2497 / X / Ops.1.3. / 2023 tanggal Oktober 2023 tentang Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Hukum Polres Sanggau.

Dan Iptu Junaifi SH juga mengatakan,Barang-Bukti yang berhasil ditemukan di antaranya,1 (satu) bungkus plastik bening berklip ukuran besar berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.48 gram.3 (tiga) bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram,Uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya masing2 bertuliskan 15, 25, 25, 1/4 dan 35,2 (dua) lembar tisu,1 (satu) buah potongan kantong plastik berwarna hitam,1 (satu) bungkus plastik merk Nano Nano.1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru merk LOIS,1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna kuning dan 1(satu) buah HP vivo warna biru.

“Kronologisnya,Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Jemongko Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan ada peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu,dengan adanya informasi tersebut,saya selaku Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aipda Harsoyo, SH dan unit untuk mendalami informasi,dan kemudian tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 16.30 WIB,saya beserta Kanit Reskrim dan Personel Polsek Kembayan telah berhasil mengamankan diduga Pelaku yaitu inisial KB (34) di rumahnya di Dusun Simpang Jemongko RT/RW : 007/004 Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan beserta barang bukti di saku belakang sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk LOIS,”kata Iptu Junaifi SH.

“Tindakan Yang Diambil oleh anggota di antaranya,Mengamankan terduga Pelaku,Mengamankan Barang Bukti dan Kordinasi dan limpah ke Sat Resnarkoba Polres Sanggau,”ujarnya.

Penulis:Sumianto

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.