Saturday 27th April 2024

Perda Kelembagaan Adat Dayak Diterima Dan Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Landak Dan 1 Fraksi Menolak

Landak,Tangkalnews–  Pada Jum’at (21/05/2021) DPRD Kabupaten Landak  menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang lll tahun 2021, dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda prakarsa DPRD Landak tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
Kegiatan bertempat di ruang rapat utama dipimpin oleh  Heri Saman, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Para  anggota DPRD Landak, Sekretaris Dewan, dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon

Berita Terkait:

BAPEMPERDA DPRD Bersama Tim Eksekutif Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan Membahas Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Raperda Kelembagaan Adat Dayak Dimaksudkan Untuk Menciptakan Ketertiban Masyarakat Guna Menunjang Pembangunan Daerah

Heri Saman,SH,MH Sampaikan Rancangan Perda Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak

DPRD Landak Melakukan Dengar Pendapat Dengan Tokoh Masyarakat Adat Perihal Raperda Kelembagaan Adat

Ketua DPRD Landak, Heri Saman  memaparkan tentang pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang sudah dinyatakan rampung,dimana dari 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Landak, ada 6 menyatakan dapat menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, sedangkan 1 Fraksi yaitu Nasdem menolak, meskipun demikian kita tetap hargai  tanggapan  mereka tersebut  sebab hal itu merupakan hak dari Fraksi yang bersangkutan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-fraksi yang dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak, sesuai dengan  aspirasi yang telah disampaikan kepada  kita sebagai wakil rakyat dikabupaten Landak ini. Bahwa  peraturan daerah  ini sangat diperlukan  untuk menjamin dan memayungi dalam  menghargai atas kinerja dari fungsionaris-fungsionaris adat terutama  untuk  timanggong, pasirah dan  pangaraga berkaitan kedudukan mereka  dalam hal penghasilan atau insentif terutama dari timanggong sekarang sudah tidak lagi diberikan di APBD Desa sehingga selama ini mereka melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan insentif atau penghasilan yang bersumber dari APBD Desa maupun APBD Kabupaten Landak.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Landak, Lakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan adanya Raperda ini diharapkan sudah menjadi keharusan agar perangkat adat mendapatkan haknya , dimana dengan adanya payung hukumnya   maka  nantinya  bisa dibiayai dari APBD Kabupaten Landak,” terang  Heri Saman.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk menyetujui Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak menjadi Perda.
“Sehingga  lembaga Adat Dayak tetap lestari dan tetap kita berdayakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, peranan masing-masing dari lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak baik itu lembaga struktural maupun fungsional dan struktural dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan,”ujarnya.

Baca Juga:BAPEMPERDA DPRD Bersama Tim Eksekutif Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan Membahas Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Sedangkan untuk lembaga fungsional, agar melaksanakan fungsinya sebagai Timanggong, Pasirah, Pangaraga yang ada di wilayah Binua masing-masing sehingga jelas posisi mereka tentang tatacara, pelaksanaan, pemilihan, persyaratan juga diatur dalam raperda ini.
“Kita harapkan juga  Timanggong-Timanggong tetap melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh , tetap memperhatikan kearifan lokal, kita jaga, kita pertahankan dan paling penting adanya perhatian pemerintah terhadap fungsionaris fungsionaris adat yang ada diwilayah Kabupaten Landak.

Dan saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Landak menyetujui dan menyatakan pendapat untuk Raperda ini ditetapkan menjadi perda kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Landak,” tambahnya.
Tidak lupa juga ia menyampaikan mudah-mudahan Raperda ini segera dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati maupun keputusan Bupati sehingga bisa efektif berlaku di Kabupaten Landak.
Demikian juga Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa yang jelas kita sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan sangat setuju karena kelembagaan Adat ini sangat penting untuk masyarakat Kabupaten Landak.

Baca Juga:DPRD Kota Singkawang Kembali Lakukan Kunjungan Kerja Di DPRD Kabupaten Landak

“Tentunya kami sangat setuju dengan fraksi yang telah menyetujui Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk diterima dan disetujui. Dan jika ini sudah di Perda kan oleh Bupati Landak maka akan dikembalikan ke Lembaga Adat Dayak lagi untuk menyusun tatanan-tatanan organisasi,” tutup Heriadi.

Sumber : MC DPRD Landak

Editor: Manto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.