Saturday 27th April 2024

LKPD Landak Tahun Anggaran 2020, Mendapat Predikat WTP Kedelapan Kalinya Dari BPK RI

Landak,TangkalNews– Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman yang didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak dan Sekretaris DPRD Kabupaten Landak menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada 4 entitas pemeriksaan di wilayah Kalimantan Barat yakni Kabupaten Landak, Kabupaten
Sanggau, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kayong Utara yang bertempat di aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (20/05/21).

Berita terkait:

Pemkab Landak, BPKP & Bank Kalbar Teken Bersama MoU Penggunaan Aplikasi SP2D Secara Online.

Bupati Landak Serahkan Laporan Penggunaan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2020 Ke BPK RI Perwakilan Kalbar

Ketua DPRD Landak Heri Saman ,Sampaikan Rekomendasi & Catatan Strategis Pansus Atas LKPJ Kepala Daerah 2020

Bupati Landak Menyampaikan Pidato Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2020

Ombusman RI Perwakilan Kalbar Memberikan Asistensi Kepada Pemda Landak

Dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Landak medapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut berdasarkan dari empat kriteria yakni Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan.

Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020 Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Rahmadi mengatakan bahwa pencapaian opini WTP tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Baca Juga:Pihak Banggar DPRD & Pihak RAPBD Pemerintah Landak Menyepakati Pendapatan APBD Kabupaten Landak Tahun 2021 Sebesar Rp.1.264 M

“Pencapaian opini WTP dalam kualitas LKPD diharapkan menjadi pemicu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah mampu mewujudkan kinerja keuangan  yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Konstitusi, UUD 1945,” ucap Rahmadi.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Landak dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga:Karolin Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019

“Ini bentuk keseriusan kami bersama OPD dalam mengelola keuangan daerah bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, sehingga kita bisa meraih predikat WTP untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Semoga ini bisa terus kita pertahankan ditahun berikutnya,” ungkap Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa predikat yang diberikan BPK RI tersebut harus sejalan dengan pembangunan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Landak bisa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga:Gedung Kejaksaan Negeri Landak Dibangun Menggunakan APBD Landak Tahun 2020 Sebesar Tiga Miliar Rupiah

“Saya meminta seluruh OPD untuk lebih serius lagi dalam mengelola keuangan negara agar benar benar terus dirasakan manfaatnya kepada masyarakat, guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Landak,” terang Karolin.
Sumber : MC Permda Landak

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.