Saturday 27th April 2024

Kapolsek Sekayam Pimpin Penangkapan Tindak Pidana Narkoba

 

Sekayam,Tangkalnews com-Jajaran Polsek sekayam mengamankan dua orang Pria yang diduga Bandar/Pengedar Narkoba di sebuah rumah ( kamar ) di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Rabu 1/11/2023 sekitar pukul 19:00 WIB.

Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH MH mengatakan,pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku inisial RM alias RB warga asal Dsn. Balai II, Ds. Balai Karangan. Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,dan terduga pelaku inisial OF alias UBS warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan. Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan,di TKP pertama,atas nama OF alias UBS,1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu,1 bungkus rokok merk sampoerna mild.1 buah Hp merk Nokia.Di TKP II kedua Atas nama RM alias RB,1 (satu) buah hp merk Realmi type 9T, 2 ( dua ) bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 1 ( satu ) bungkus rokok merk ERA ice plus,1 ( satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik.15 ( lima belas ) plastik bening berklip, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ).Dan 1 ( satu) buah tas warna hitam merk eiger,”kata AKP Muda Rezeki Pardosi SH MH.

“Pengungkapan TP. Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kec. Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian,”ujarnya lagi.

Giat pengungkapan Tindak pidana Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP MR. PARDOSI, S.H. Beserta anggota Polsek Sekayam,Wakapolsek Sekayam IPDA Supar, Kanit Reskrim IPDA Juliansah Saputra,Kanit Intelkam AIPDA Hendratno,Kasium BRIPKA Suta Sutrisna,BRIGPOL Febri Dwi Handoko, BRIGPOL Denis Ardiansyah,BRIPTU Syawal,BRIPDA Noviana Nugroho,BRIPDA Renaldi Andarsih, BRIPDA Alwi Rasyid,BRIPDA Gabda Riskan,BRIPDA Kalius Kaldi.

Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : SPRIN / 1353 / X / OPS.1.3./2023, tanggal 09 Oktober 2023 tentang satgas penanggulangan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.

-. Dasar Surat Perintah Kapolsek Sekayam, Surat Perintah Tugas Penyelidikan NOMOR : SP – Gas / 43 / XI / 2023 / Reskrim pada tanggal 01 November 2023 tentang mencari informasi dan keterangan tentang Tindak Pidana Narkoba, melaksanakan tindakan penyelidikan, Under Cover Buy ( UCB ), penangkapan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam.

Penulis: Sumianto

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.