Landak,Tangkalnews– Pada hari Senin (24/05/21), ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Landak, Oktapius, S.H,,M.H. dengan didampingi ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten Landak, Minadinata ,S.H. bersama anggotanya, telah menggelar Konferensi Pers dengan para wartawan Media Online, Cetak dan Radio yang ada dikabupaten Landak
Konferensi Pers tersebut dilakukan dalam rangka mengklarifikasi adanya pemberitaan dirilis oleh berbagai Media Massa hingga di media sosial seperti di akun Facebook yang mengatakan ,”Fraksi Nasdem Tidak Menerima dan Menyetujui Perda Kelembagaan Adat Dayak,” yang baru saja di sahkan oleh DPRD Landak.
Berita terkait:
Baca:Perda Kelembagaan Adat Dayak Diterima Dan Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Landak Dan 1 Fraksi Menolak
Baca:Heri Saman,SH,MH Sampaikan Rancangan Perda Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak
Baca:DPRD Landak Melakukan Dengar Pendapat Dengan Tokoh Masyarakat Adat Perihal Raperda Kelembagaan Adat
Baca :Terkait Balala,Warga Landak di Minta Patuhi Putusan DAD Kabupatan.
Terkait hal itu, dalam konferensi Pers tersebut secara gamblang ditegaskan ketua Fraksi Nasdem ,Minadinata,S.H. bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak tepat karena tidak berimbang. Padahal yang sebenarnya adalah Fraksi Nasdem hanya Walk Out dengan menyampaikan beberapa catatan pada saat paripuna tersebut.
Diantaranya terdapat beberapa catatan yang menjadi koreksi pihaknya adalah pada uraian menimbang yang tujuannya adalah untuk membentuk Kelembagaan Adat.
“Hal ini seolah-olah menyatakan bahwa kelembagaan adat belum ada, padahal kelembagaan adat itu sudah ada sejak zaman nenek moyang kita dahulu. Kita juga tidak sepakat diketentuan umum yang menyarakan bahwa definisi Kelembagaan Adat itu sebagai organisasi masyarakat, itu yang kita tidak sepakati” ujar Minadinata
Baca Juga:Warga Manula Pertama Dikabupaten Landak Yang Mendapat Vaksinasi COVID-19, Dimulai Dari Cornelis
Lebih lajut di katakan Minadinata , ternyata seiring dengan berjalannya waktu, apa yang telah di suarakan fraksi Nasdem sepertinya hilang ditelan bumi, hal itu dapat dibuktikan dengan selesai nya draf perda yang diterima oleh ketua Fraksi Nasdem, bahwa ternyata semua atau sebagian dari catatan dan pendapat yang disuarakan oleh Fraksi Nasdem tidak terakomodir sama sekali ,nah dari situ lah munculnya kekecewaan fraksi Nasdem,” ungkapnya.
Jika dilihat faktanya seperti itu, keberadaan fraksi Nasdem dianggap apa? maka untuk memperlihatkan rasa tanggung jawab kami kepada rakyat maka jalan yang paling pantas kami ambil adalah walk out.
Bahwa Perda ini merupakan payung hukum bagi eksistensinya kelembagaan adat dayak dikabupaten Landak dari saat ini sampai waktu yang akan datang , oleh karena itu kami sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat harus bisa mewujudkan kepentingan masyarakat dengan berhati hati membuat keputusan,” terangnya
Bahwa aksi walk out yang mereka lakukan pada saat rapat paripurna penetapan Raperda Kelembagaan Adat menjadi Perda, bukan karena menolak. Tetapi merupakan aksi protes keberatan karena beberapa catatan penting yang jadi masukan mereka dalam Raperda Kelembagaan Adat tersebut tidak terakomodir, ketika dibacakan pada saat Paripurna menjadi Perda, pada hari Kamis (20/5/2021) lalu
“Kami tegaskan bahwa partai Nasdem sangat mendukung Raperda kelembagaan adat menjadi Perda, dari awal Rancangan Perda ini digulirkan, Saya terlibat aktif dalam pembahasannya dengan harapan adanya penguatan bagi Kelembagaan Adat. Jadi tidak mungkinkan kami menolak, tetapi menerima dengan berbagai catatan yang tujuannya agar Raperda Kelembagaan Adat itu semakin diterima oleh semua kalangan” ujar Oktapius .
Minadinata selaku ketua fraksi partai Nasdem di DPRD Landak, menjelaskan bahwa aksi walk out yang mereka lakukan pada saat rapat paripurna penetapan Raperda Kelembagaan Adat menjadi Perda, bukan karena menolak. Tetapi merupakan aksi protes keberatan karena beberapa catatan penting yang jadi masukan mereka dalam Raperda Kelembagaan Adat tersebut tidak terakomodir, ketika dibacakan pada saat Paripurna menjadi Perda, pada hari Kamis (20/5/2021).
Ditambahkan oleh Oktapius, hal lain yang menjadi keberatan mereka dan menjadi catatan koreksi, adalah soal pemilihan Pengurus di Lemabaga Adat yang seolah-olah sama dengan pemilihan Kepala Desa dimana ada pembentukan panitianya.
“Kami maunya pemilihan Timanggong, Pasirah dan Pangaraga diserahkan kepada adat istiadat setempat. Karena belum tentu adat kebiasaan daerah itu sama, misalkan adat kebiasaan orang Kandayan dengan Belangian itu tidak mungkin bisa sama” ujar Oktapius
Selanjutnya Nasdem juga mengkritisi adanya Lembaga structural dan Fungsional di lembaga adat dalam Raperda.
“Lembaga adat itu tidak mengenal yang namanya lembaga structural dan lembaga fungsional, hal-hal itu yang Nasdem kritisi, dengan maksud agar Raperda Lembaga adat ini dapat menjadi Perda Lembaga Adat yang menguatkan dan dapat terima oleh semua kalangan” ujar Oktapius.
Selanjutnya dengan adanya Klarifikasi ini maka ketua Fraksi Nasdem DPRD kabupaten Landak ,Minadinata S.H. menegaskan bahwa pihaknya melakukan Walk Out bukan berarti menolak Perda Kelembagaan Adat Dayak, akan tetapi memperlihatkan bentuk protes fraksi Nasdem karena semua catatan dan saran yang telah disepakati fraksi ternyata tidak diakomodir. (Manto)
No Responses