Saturday 7th December 2024

DPRD Landak Menerima Kunjungan Kerja PANSUS III DPRD Bengkayang

LANDAK,Tangkalnews com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menerima Kunjungan Kerja PANSUS III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka Kaji Terap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Air Baku. Kamis, (19/10/2023)

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman,S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M., dihadiri Ketua dan Anggota PANSUS III DPRD Kabupaten Bengkayang, Staff Sekretariat DPRD Kab. Bengkayang, Sekretaris DPUPRPERA Kab. Landak beserta staf, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup beserta staf, Direktur Perumdam Tirta Kab. Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman, menyambut baik kunjungan kerja PANSUS III DPRD Kabupaten Bengkayang.

“Kami DPRD Landak menyambut baik Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari, karena kita saling silahturahmi. Ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait agenda kunjungan kerja pada hari ini terkait Kaji Terap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Air Baku.” Ujar Heri Saman.

Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan DPRD Landak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku.

“DPRD Landak pada tahun 2015 telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sumber Air Baku, bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, bahwa untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Landak, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Landak perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, di mana diperaturan daerah ini dibuat untuk perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Landak dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran di daerah resapan air akibat manusia.” Ujar, Heri Saman.

Heri Saman berharap dengan adanya kunjungan kerja hari ini dapat membantu dan mempererat tali silahturahmi antara DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kabupaten Bengkayang.

Ketua PANSUS III DPRD Landak Kristina Dewi, mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja PANSUS III DPRD Kabupaten Bengkayang datang ke DPRD Kabupaten Landak yaitu dalam rangka Kaji Terap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Air Baku.

Penulis Humas DPRD landak.

Editor:Sumianto 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.