Saturday 27th April 2024

7 Roda Dua Knalpot Brong di Razia Polsek Sekayam.

Sekayam,Tangkalnews.com-Jajaran Polsek sekayam melaksanakan Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Tahun 2024.Rabu (10/1/2024).

Menurut Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH,Pengunaan Knalpot Brong / Racing / Bising Diatur Dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) ” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan KNALPOT dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.

Sebanyak ke 7 ( tujuh ) unit Kendaran Roda 2 yang menggunakan Knalpot Brong tersebut dibawa ke Polsek Sekayam dan selanjutnya langsung dihancurkan oleh pemiliknya sendiri dan diganti menggunakan knalpot asli / Buatan Pabrik.

“Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran adalah SMA Negeri 01 Sekayam, mobiling daerah Balai Karangan I, II, III, IV dan sekitarnya serta penindakan secara langsung atau secara kasatmata oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang oleh Wakapolsek Sekayam IPTU Supar,’jelas Kapolsek Sekayam ini.

Kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta membuat rasa aman dan nyaman serta Membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kalimantan Barat.

Dan adapun Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Oleh Wakapolsek Sekayam
Ps. Kanit Propam Sek Sekayam AIPTU Agus Setiawan, Bhabinkamtibmas Desa Pengadang Bripka Mangun Suwarno.Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Bripka Billy Deskara,Ba Pulbaket Sek Sekayam Bripda Novian Nugroho dan Bripda Kalius Kaldi.

Penulis :Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.