Saturday 27th April 2024

Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2017-2022, DPRD Landak Gelar Sidang Paripurna

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Masa Jabatan 2017-2022

Landak,TangkalNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Masa Jabatan 2017-2022, Senin (21/3/2022).

Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius dan Aris Ismail, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Hediadi, Anggota DPRD Landak, Sekda Landak, unsur Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2017-2022, ini memenuhi ketentuan dari pada pasal 78 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang mana bahwa dalam hal kepala daerah yang akan segera berakhir jabatannya. Kebetulan Kabupaten Landak ini masa jabatannya berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 ini, maka menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Barat, agar DPRD Kabupaten Landak mengadakan rapat paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2017-2022, Kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat supaya mendapat penetapan dari Mendagri. Intinya kita memenuhi ketentuan perundangan dan hari ini bisa terlaksana dengan baik,” papar Ketua DPRD Landak Heri Saman.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman juga turut mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Masa Jabatan 2017-2022 yang mana sudah menjalankan tugas dengan baik di Kabupaten Landak.

“Selama satu periode kepemimpinan banyak sekali perkembangan-perkembangan, walaupun beberapa tahun terakhir mengalami pandemi COVID-19, tapi tidak menyurutkan semangat Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk membangun Kabupaten Landak,” sambung Heri Sanan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Landak Herculanus Heriadi menyampaikan permohonan maafnya jika dalam kepemimpinan dirinya bersama Bupati Landak ada program-program yang masih belum dapat terlaksana dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih selama dalam jangka waktu 5 tahun tentunya kami sudah menganggap maksimal dan juga mungkin masyarakat ada yang tidak puas dan ada rasa juga yang puas, ada yang merasa diuntungkan dan juga merasa dirugikan itulah suatu kebijakan yang kita ambil. Kami Bupati dan Wakil Bupati Landak merasakan sudah semaksimal mungkin dan program-program sudah sesuai dengan visi-misi kami, apalagi dalam kondisi 2 tahun ini kita dihadapi dengan musibah yaitu pandemi COVID-19, jadi memang kita ini masih tergantung dari pusat tentu dana dari APBN dan juga banyak kebijakan-kebijakan yang terjadi contoh seperti revocusing, tentunya sasaran-sasaran masih banyak yang kami tunda dan kami mohon maaf kepada masyarakat mungkin ada segala sesuatu program-program yang belum terlaksanakan,” pungkas Wakil Bupati Landak Heculanus Heriadi 

Sumber: MC DPRD Landak

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.