Saturday 27th April 2024

Untuk Menghindari Gesekan Antara Hukum Adat Dengan Wartawan Diusakahan Pemberitaan Yang Berimbang

 

Landak,TangkalNews –Ikatan Wartawan Online Kabupaten Landak menggelar dialog publik membahas UU Pers, UU ITE dan hukum adat di aula kantor bupati Landak,hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari pers nasional  Kamis (10/02/2022).Selain itu dapat meningkatkan sinergisitas antara insan pers dengan masyarakat umum dikabupaten Landak. 

Dialog interaktif itu menghadirkan pembicara yakni, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Wakil ketua DAD Kabupaten Landak Yohanes Meter, Sekjen IWO pusat Dwi Christianto dan Dosen Untan Pontianak Salfius Seko. Serta Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Politik dan Hukum sebagai pembicara kunci.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, hukum adat pada prinsipnya adalah konsensus. Musyawarah untuk mufakat menjadi pondasi. Oleh karenanya, apabila hukum adat itu dijalankan dengan benar, maka dapat memberikan ruang-ruang untuk berdiskusi dan bahkan mungkin untuk saling memberikan penjelasan dan klarifikasi.

“Mengapa  sih hukum adat ditarik  tarik dari masalah UU pers, kan undang undang pers sudah mengatur sengketa yang berkaitan dengan  pemberitaan ? ya ,itu masalahnya karena dianggap menyebabkan ketersinggungan, pencemaran nama baik sebetulnya ada  diatur dalam hukum adat. Untuk itu perlu adanya komunikasi yang baik agar dicapai kesepkatan  bagaimana kita menyatukan persepsi,” kata bupati Landak.

Karolin menyebut, masyarakat adatnya harus menjalankan adat istiadat yang ada, jangan mengada-ada. Kemudian, wartawan juga terus melakukan upgrade.

Ia meminta keduanya untuk mengevaluasi diri. “Teman-teman DAD agar bisa menjalankan  hukum adat, jangan dikomersilkan kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, nah teman-teman wartawan juga penuhi itu semua unsur. Saya sudah ingatkan kembali bahwa pemberitaan itu harus berimbang, jelas sumbernya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidan Hukum dan Politik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Moses Tabah mengungkapkan, hukum dalam beberapa pendapat mengatakan itu adalah hukum yang tidak tertulis. “Tapi diakui di lingkungan masyarakat tertentu,” katanya.

Ia mengharapkan insan pers dalam mencari informasi di kalangan hukum adat ini betul-betul menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Jadi tidak mengambil informasi yang sepotong-sepotong. Atau apalagi informasi yang menyimpang dari kebenaran. Atau hoaks dan indikasi kebencian, itu dijauhkanlah itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Yohanes Meter mengatakan, pihaknya memandang pers sebagai mitra dari Dewan Adat.

“Jadi kalau ada masyarakat di kalangan bawah itu ada sedikit masalah dengan pers, nah itu langsung kita komunikasikan,” kata Yohanes 

Begitu pula sebaliknya, seandainya ada wartawan yang berurusan dengan masalah adat juga dapat menghubungi pihaknya. Menurut Yohanes, adanya kelembagaan adat yang meliputi Temanggung, Pesirah dan Pengaraga inilah yang berhak menindak seseorang itu secara hukum adat.

“Jadi, kalau kita dan benturan itu, diharapkan kita ada komunikasi dengan mulai dari bawah. Dari Pengaraga, Pesirah baru ke Temanggungnya. Itu sudah kita bangun itu. Jadi tidak serta merta dijatuhi hukuman adat,” ungkap Yohanes.

Ia menegaskan, dalam prosesnya nanti, tentu temanggung ini tidak serta merta menjatuhkan hukum adat. Jadi untuk meletakkan hukum adat itu harus seadil-adilnya. Itu prinsipnya hukum adat itu.

“Tentu ada komunikasinya dulu, seperti apa. Itu yang kita lakukan, jadi tidak semena-mena meletakkan hukum adat,” tutupnya.

Sementara, itu Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak, L Sahat Tinambunan mengatakan pihaknya sengaja memilih tema tersebut dalam Hari Pers Nasional di kabupaten Landak, mengingat hukum adat sebagai kearifan lokal dijunjung dan dilaksanakan dengan patuh oleh warga masyarakat Kalimantan Barat umumnya dan kabupaten Landak khususnya.

“Insan pers yang bekerja dengan landasan UU Pers tentunya kerap bersinggungan dengan aturan adat yang ada. Oleh karena itu, demi menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi agar demokrasi berjalan sesuai dengan koridornya, sudah sepantasnya, ke depan adanya Sinergitas antara UU Pers, ITE dan Hukum Adat. Untuk itulah para stakeholder dan warga masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan demokrasi,” tutupnya 

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.