Saturday 27th April 2024

Pj.Bupati Samuel Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Landak TA 2023

Ngabang,TangkalNews– Pj Bupati Landak Samuel, SE, M.Si, Kamis, ( 17/11/2022), menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak tahun anggaran 2023,  dalam paripurna ke 2, masa sidang ke 2 tahun 2022, di aula DPRD Kabupaten Landak.

Pj. Bupati Landak Samuel, menyebutkan, dengan disampaikannya Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023 ini maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD harus bekerja keras dan dengan memperhatikan waktu dalam pembahasannya agar penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.
 
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 baru ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan di lain sisi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan September,” ujar Samuel.
 
Lebih lanjut Samuel menjelaskan untuk memenuhi amanat tersebut maka data pendapatan masih menggunakan pagu indikatif berdasarkan hasil proyeksi pendapatan yang bersumber informasi resmi dari situs DJPK, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
 
“Hal tersebut dengan rincian Anggaran Pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1,136 trilyun rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 87,655 milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,019 trilyun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 28,500 milyar,” terang Samuel.
 
Pj Bupati Landak itu juga menjelaskan bahwa Anggaaran Belanja pada Rancangan APBD Tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 1,143 trilyun.
 
“Sedangkan dari sisi pembiayaan Struktur Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiyaan Daerah sebesar Rp 30,000 milyar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 23,073 milyar,” jelasnya.
 
Samuel menyatakan apabila disandingkan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalan Rancangan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 ini maka terdapat Defisit sebesar Rp 7,583 milyar, sedangkan jika dilihat dari komponen Pembiayaan Daerah, antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah maka dalam Pembiayaan Netto terdapat Surplus sebesar Rp 6,926 milyar.
 
“Dengan menyandingkan antara Surplus/Defisit pada komponen-komponen tersebut, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) mengalami deficit sebesar Rp 657,426 juta. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu saya tegaskan bahwa untuk Penetapan APBD Tahun Anggara 2023 yang akan datang harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang,” tukas Samuel.
 
Ia juga menyampaikan untuk keterangan lebih lanjut dan dicermati dapat melalui Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan untuk kesempurnaannya.
 
“Terima kasih saya ucapkan kepada Ketua, dan Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Landak yang telah memberikan kesempatan kepada saya guna memenuhi salah satu kewajiban selaku Kepala Daerah. Saya yakin kita mampu menjalankan tugas konstitutional kita untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Landak yang lebih baik lagi,” ucapnya.
 
Samuel juga menyampaikan tema khusus untuk APBD Tahun 2023 adalah Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan terkait Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar.
 
“Untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ini dialokasikan dana sebesar Rp 547,410 milyar meliputi 6 (enam) jenis bidang yaitu: Bidang Pendidikan, Bisang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, serta Bidang Sosial,” tutur Samuel
 
Tidak lupa Samuel menjelaskan untuk target penyelesaian Rancangan APBD Tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah paling lambat pada waktu satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir sudah ditetapkan dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
 
“Terkait dana khusus untuk Covid-19, secara umum tidak disebutkan. Namun akan tetap dialokasikan anggaran penanganan Covid-19 ini melalui Dinas Kesehatan dan dinas-dinas terkait,” tutup Samuel.
 
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Kabupaten Landak, Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Landak, Direktur RSUD Kabupaten Landak, para Kepala Bagian Sekretariat Kabupaten Landak, dan para wartawan (***)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.