Saturday 27th April 2024

Pj.Bupati Landak Hadiri Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang Di Dusun Peluntan Desa  Mandor Kiru Kec.Jelimpo

Foto: PJ Bupati Landak,Samuel,SE,Msi

 

Landak,TangkalNews- PJ Bupati Landak Samuel,SE.,M.Si menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo, di rumah timanggong Judan dusun peluntan paenin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DAD Landak, beserta pengurus DAD Kab.Landak, Bupati Landak Periode 2017-2022 dr.Karolin Margret Natasa,.M.H, Forkopimcam jelimpo, kades mandor kiru, para timanggong Kec.jelimpo dan pengurus DAD Kec.kelimpo serta para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya. Senin (27-03-23)

Dalam Kesempatan tersebut samuel menyampaikan bahwa pelantikan Timanggong di Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo sudah legal sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak.

“Kegiatan ini secara legal formal sudah sesuai dengan ketentuan, terimakasih kepada Bupati Landak Periode 2017-2022 bersama DPRD kabupaten Landak yang sudah menghasilkan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak di kabupaten Landak,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat baru Kabupaten Landak satu-satunya yang mempunyai Perda Kelembagaan Adatnya.

“Kepada timanggong yang baru di lantik agar dapat melaksanakn tugas dan kewajiban dengan bertanggung jawab, dan membentuk jajarannya, supaya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan bertanggung jawab sesuai dengan Sk Bupati,” terang Samuel.

Pemerintah sangat terbantu dengan adanya pengurusan timanggong Sambung Samuel, dengan adanya pengurus timanggong ini merupakan sinergi dari perpanjangan tangan dari pemerintah dan aparat keamanan, dimana salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah untuk menjaga keamanan dan keharmonisan hidup bermasyarakat.

“Saya meminta masyarakat agar mendukung timanggong dalam melaksanakan Tugas. Sehingga timanggong dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, jangan digiring atau di pengaruhi untuk kepentingan pribadi. Selain itu timanggong tidak boleh bertentangan dengan hukum positif,” tutup Samuel.

Sumber : Diskominfo Kab. Landak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.