Saturday 27th April 2024

Pemkab Landak Sampaikan Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD

Landak,TangkalNews- Dewan Perwakilan RakyaT Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar sidang paripurna ke-8 masa sidang 1 Tahun 2022 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 oleh Pj Bupati Landak Samuel yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Landak, Senin (12/09/20220.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Pj Bupati Landak Samuel, Sekda Landak Vinsensius, para Kepala OPD, dan Anggota DPRD Landak.

Pj Bupati Landak Samuel dalam paparannya mengatakan dalam Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Samuel mengatakan secara umum Pendapatan Daerah dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,325 trilyun rupiah.

“Secara umum Pendapatan Daerah dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebesar Rp. 1,315 trilyun dengan rincian sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.78,431 milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,209 trilyun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp27,480 milyar,” papar Samuel.

Sementara untuk Belanja Daerah APBD Murni Tahun Anggaran 2022 lanjut Samuel semula dianggarkan sebesar Rp.1,330 trilyun bertambah sebesar Rp. 93,629 milyar sehingga menjadi sebesar Rp1,424 trilyun yang terbagi atas belanja operasi dalam APBD Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp882,981 milyar, bertambah sebesar Rp54,993 milyar sehingga menjadi sebesar Rp. 937,975 milyar.

Belanja modal dalam APBD murni Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp. 199,923 milyar, bertambah sebesar Rp. 14,796 milyar sehingga menjadi sebesar Rp. 214,720 milyar. Belanja tidak terduga dalam APBD murni Tuhun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp. 12,756 milyar, bertambah sebesar Rp. 22,810 milyar sehingga menjadi sebesar Rp35,566 milyar dan Belanja transfer yang didalamnya adalah belanja bantuan keuangan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp. 234,988 milyar, bertambah sebesar Rp. 1,028 milyar sehingga menjadi sebesar Rp. 236,016 milyar.

Samuel berharap agar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD selanutnya dapat segera dibahas.

“Saya berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini segera dibahas sehingga kita tepat waktu dalam penetapannya,” pungkas Samuel 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.