Saturday 27th April 2024

Pemilik Jembatan Timbang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku Di Ancam Dengan Penjara 5 Tahun Penjara

 

Tera/ tera ulang alat timbangan milik pengepul sawit ini wajib dilakukan setahun sekali untuk mencegah kecurangan yang dapat merugikan petani sawit yang ada di Kabupaten Landak ini,” jelas Jujun lagi.

Menurut Jujun, apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya dengan melakukan tera/tera ulang timbangannya, maka sanksi pidananya di undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang Metro Logi Legal, ancamannya barang siapa yang melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 25,26 dan pasal 28 di pidana penjara selama 1 Tahun atau denda setinggi tingginya 1 juta.

Selain itu, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sanksi pidana pasal 61 penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya,” kata Jujun lagi.

Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 Ayat (2) pasal 15, pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, Ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Dua Milyar Rupiah.

Jujun menghimbau kepada pemilik timbangan dan pelaku usaha untuk melakukan kewajibannya melakukan tera/tera ulang timbangannya untuk menjamin kepastian takaran dan ukuran pada saat bertransaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” tutup Jujun.

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.