Landak,TangkalNews– Unit Reskrim Polsek Menyuke mengamankan PA alias An yang merupakan warga Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. PA diamankan petugas atas dugaan kasus pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan petugas di rumah pamannya di Dusun Sijirak, Desa Riyai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau tanpa perlawanan. Pada senin (4/4/2022) sekitar pukul 14.12 WIB.
Kapolsek Menyuke Iptu Dahman Saragih melalui Kanit Reskrim Polsek Menyuke Bripka Joko Prianto, mengatakan pengamanan terhadap pelaku sendiri berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/104/IV/2022/SPKT/Polsek Menyuke/Res Ldk/Kalbar, dengan pelapor Beni Aria merupakan korban kehilangan sebuah sepeda motornya dengan nomor Polisi KB 4128 BU. Yang mana kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB disebuah warkop di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.
Kronologi nya sebagai berikut:
“Awal mulanya sekira pukul 11.45 WIB korban disuruh oleh Andre (pelaku) untuk mengambil hand phone dan kabel di Ngabang ditempat jasa pengiriman barang (JNE). Sesampainya di Ngabang pelapor ditelpon oleh Yanti (saksi) menyampaikan bahwa kenapa bang Andre gaji kami Rp. 12.000 mendengar penyampaian Yanti (saksi) korban kembali lagi ke Darit dan mendapatkan Andre tidak ada di cafe dan sepeda motor Jupiter Z Nopol KB 4128 BU yang disimpan dalam warkop sudah tidak ada ditempat,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Menyuke Bripka Joko Prianto SE, Selasa (5/4/2022).
“Adapun barang bukti yang kita amankan 1 lembar STNK, 1 lembar BPKB, 1 buah kunci motor, dan 1 unit sepeda motor yang sempat dibawa kabur pelaku dimana antara keduannya ini adalah teman,” tutur Kanit Reskrim Polsek Menyuke.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Menyuke guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor:TangkalNews
No Responses