Saat Waka Polres Landak, Kompol Sri Harjanto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa data curanmor periode bulan Januari sampai Bulan Mei 2022, pegungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari total kejadian TP curanmor 29 kasus diantaranya 19 kasus di Kecamatan Ngabang. 3 kasus di Kecamatan Kuala Behe, 2 kasus Kecamatan Sengah Temila, 2 kasus Kecamatan Menjalin, 1 kasus Kecamatan Jelimpo dan 1 kasus Kecamatan Menyuke serta 1 kasus lagi di Kecamatan Mandor.
Sehingga total kasus yang terungkap 13 kasus diantaranya 7 kasus sudah P21, 6 kasus tahap penyidikan dan 16 kasus dalam penyelidikan kepolisian Polres Landak. Dari kasus pencurian kendaraan bermotor ini, Polres Landak berhasil menangkap 6 tersangka diantaranya berinisial ,K,JO, L,G, I, dan R dengan 4 Barang Bukti motor, dan 1 DPO berinisial JU hingga kini masih diburu pihak kepolisian.,
Foto: Motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Landak
Selain itu, Waka Polres Landak, Sri Harjanto menyebut bahwa kasus yang paling menonjol dalam press release kali ini adalah masih Narkoba. Selama bulan Januari – Mei 2022 Satnarkoba Polres Landak berhasil menangkap 7 tersangka dengan barang buktinya. Adapun 7 tersangka tersebut diantaranya berinisial DS,IS, GDS, I, PO ,RFM dan R ,” kata Sri Harjanto
No Responses