Saturday 27th April 2024

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupten Landak Masa Bakti 2022-2027


Landak,TangkalNews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Landak Masa Bakti 2022-2027 yang dilantik oleh Ketua ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Barat Busri Ismail.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak Rabu, (14/09/2022) ,turut hadir Ketua DPRD Landak, Pj. Bupati Landak diwakilkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak, Ketua Komisi C DPRD Landak, ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Kepala Desa se-Kabupaten Landak, DPC ABPEDNAS Kabupaten Kubu Raya, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sanggau, peserta pelantikan APBEDNAS, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Mardimo menyampaikan sebagaimana diketahui, bahwa sesuai amanat UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan lahirnya undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru ini bertujuan untuk semakin memperkuat otonomi asli desa, yang artinya desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ujar Kepalad Dinas DPMPD Selain itu, ia juga berharap kepada pengurus yang dilantik hari ini menjadi forum komunikasi dan tempat bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.

“Harapan kami dengan terbentuknya organisasi ini bisa berjalan berdampingan dengan Kepala Desa dan jajarannya. Sehingga bisa menjadi motor penggerak dalam meningkatkan perekonomian di desa dan bisa menggali potensi-potensi desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.” Ungkap Mardimo, Kadis DPMPD.

Kadis DPMPD Mardimo juga berpesan kepada Anggota ABPEDNAS yang dilantik pada hari ini untuk menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di BPD Kabupaten Landak.
“Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan. Dan terbuka didalam bekerja dan melayani.” Ujar Mardimo.
Mardimo juga mengatakan BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategia dalam mendorong transparanai, akuntavilitasi. Demokratisasi dan kesejahteraan warga harulah mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.
“Oleh karenanya setiap anggota ABPEDNAS tentunya kota harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan diaharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.” Ungkap Mardimo.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengucapkan selamat dan sukses kepada DPC ABPEDNAS Kabupaten Landak yang sudah dilantik.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran yang sudah dilantik. Saya berharap, DPC yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota ABPEDNAS. Jangan hanya menuntut dan memperjuangkan hak , tapi yang terpenting adalah wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi nya sebagai konsekuensi dari Sebagai ketua dan anggota BPD yang tergabung di ABPEDNAS..” Ujar Heri Saman, Ketua DPRD Landak.
Selain itu, ia juga menambahkan BPD memiliki fungsi yang harus dilaksanakan ditingkat desa.“Fungsi BPD ada tiga, yang pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, yang kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan yang ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.” Ujar Heri Saman, Ketua DPRD Landak.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.