Saturday 27th April 2024

Kegiatan Naik Dango Ke- 37 Dikabupaten Menghasilkan 7 Rekomendasi

Landak ,TangkalNews – Panitia Naik Dango Ke-37 menggelar seminar dalam rangka naik dango ke-37 di Kabupaten Landak tanggal 26-27 April Tahun 2022 dengan mengangkat tema: semangat ritual adat naik dango kita tingkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat Dayak yang beradab dan berbudaya.

Sementara Sub Tema yang diangkat dalam seminar ini adalah “pelestarian kebudayaan di Kabupaten Landak”(melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan daerah dalam rangka memperkuat jati diri bangsa Indonesia.

Seminar digelar diruang rapat utama DPRD Landak pada Selasa (26/4/2022) yang dibuka oleh Ketua Dewan adat Dayak Kabupaten Landak, Heri Saman didampingi Ketua DAD Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor, Sekjen MADN, Yokubus Kumis dan Wakil ketua panitia Naik dango, Yohanes Meter yang diikuti para Dewan Adat Dayak dan Timanggong di Tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Landak, Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Materi pelestarian kesenian, kebahasaan dan falsapah pandangan hidup di Kabupaten Landak disampaikan oleh Salfius Seko, SH. MH Dosen Falkultas Hukum Untan Pontianak. Sedangkan materi kebudayaan Dayak di Kabupaten Landak disampaikan oleh Albertus Niagara. S.Pd. MA. Dosen STKIP Pamane Talino.

Dari seminar tersebut menghasikan 9 merekomendasi untuk bahaupm diantaranya :

1.Jongset

a. Siapa yang mengadakan Jongset (Jonggan kaset akan di hukum adat)

b. Jongset boleh diadakan tetapi spanduknya tidak boleh bertulisan kesenian budaya Dayak Kanayatn.

2. Pantang kampong atau balala diusulkan untuk dilaksanakan dan waktunya disepakati bersama.

3. Peraga adat diusulkan boleh di sangahatn dan disembayang secara agama dan perlu ada pertemuan dengan tokoh-tokoh agama agar presepsinya sama.

4. Kitab suci agama jubata perlu disusun yang bermuat tentang adat bidaya Dayak yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam

5. Perlu disusun buku panduan yang tertulis sebagai pedoman untuk memutuskan perkara sesuai dengan ketemengungan masing-masing.

6. Perlu penelusuran tentang motif atau barang-barang kuno Dayak yang tersimpan di Negeri Belanda agar bisa dikembalikan ke Kabupaten Landak untuk dimuat museum budaya Dayak

7. Penyelesaian adat harus mengacu kepada dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung artinya hukum adat yang berlaku berdasarkan lokus perkara.

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.