Saturday 27th April 2024

Kadis PMPD Landak Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Landak

Landak,TangkalNews– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mardimo mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Landak. Bertempat di Aula DPRD Kabupaten Landak. Rabu (14-09-2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Landak, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Landak, ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Barat; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, para Peserta Pelantikan ABPEDNAS Kabupaten Landak, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru ini bertujuan untuk semakin memperkuat otonomi asli desa. Yang artinya desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mardimo.

Lebih lanjut, Mardimo mengatakan bahwa Pemerintahan Desa adalah halaman atau garda pemberdayaan, terdepan untuk melaksanakan tugas bidang pemerintahan, tugas pembangunan, pelayanan serta pembinaan pada masyarakatnya. Dengan demikian maju mundurnya suatu desa sangat tergantung pada pemerintahan desa yang terdiri dari Ketua BPD beserta anggota dan Kepala Desa dengan perangkatnya.

 

“Dengan berlakunya secara defenitif Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut kita menaruh banyak harapan, kunci keberhasilan itu tertumpu pada Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa, sementara kontrol, koordinasi, dan kerjasama yang baik dengan Ketua BPD beserta anggotanya,” lanjutnya.

Mardimo menyatakan bahwa kepada para pengurus yang baru dilantik hari ini diharapkan semoga dengan terbentuknya Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Landak ini dapat menjadi forum komunikasi dan tempat bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di BPD dan masyarakat Kabupaten Landak.

“Harapan kami dengan terbentuknya organisasi ini bisa berjalan berdampingan dengan Kepala Desa dan jajarannya. Sehingga bisa menjadi motor penggerak dalam meningkatkan perekonomian di desa dan bisa menggali potensi-potensi desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” harap Mardimo.

Mardimo berpesan kepada para pengurus yang dilantik pada kesempatan ini untuk dapat menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di BPD Kabupaten Landak.

“Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka dalam bekerja dan melayani. Anggota Pengurus ABPEDNAS merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa,” tutur Mardimo.

Mardimo juga menjelaskan bahwa BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

“Oleh karenanya kepada setiap Anggota ABPEDNAS tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan. Oleh karena itu ABPEDNAS harus benar-benar bisa menjadi partner BPD dan Kepala Desa dalam membangun desa,” jelas Mardimo.

Tidak lupa, Mardimo mengucapkan selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik kepada para pengurus ABPEDNAS yang baru dilantik dan dikukuhkan

“ABPEDNAS harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat. ABPEDNAS tidak boleh dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa. Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaharuan di desa. Dengan Undang-Undang Desa, desa memiliki potensi cukup besar dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” tutup Mardimo.

Sumber: Diskominfo Kab. Landak 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.