Saturday 27th April 2024

DPRD Landak Merespon Aspirasi Masyarakat Sepahat Mengenai Bagi Hasil Hasil Kebun Sawit

Landak ,TangkalNews -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, melalui Komisi B DPRD Landak, gelar rapat dengar pendapat dalam rangka Menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa Sepahat Kecamatan Menjalin tentang bagi hasil kebun kelapa sawit PT. Landak Subur Plantation.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Landak dipimpin Langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingi Ketua Komisi B Evi Juvenalis dan Anggota Komisi B Yohanes Desianto, Agus Sudiono, Sukardi, Minadinata dan Fabianus Suparda, dan dihadiri Dinas Perkebunan Landak, Diskumindag Landak, Perwakilan Manajemen PT. LSP, Perwakilan Camat Menjalin, Kades Sepahat, Kadus Tengkuning, Ketua DAD Menjalin, Koperasi Samabue Basule serta Sejumlah Perwakilan masyarakat Sepahat. Senin (14/03/2022)

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa rapat hari ini yaitu kita membahas terkait aspirasi masyarakat Sepahat, Kecamatan Menjalin yang bermasalah dengan pihak perusahaan PT. LSP.

“Kita di Komisi B DPRD Kabupaten Landak menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sepahat, dan juga Kepada pihak perusahaan, apakah serius atau tidak mengurus perkebunan sawit yang ada di Landak ini, oleh karena itu kita minta untuk Pihak Perusahaan itu serius dalam hal mengurusnya dan juga Pihak Pemerintah harus hadir dalam hal ini agar masyarakat tidak merasakan hal yang tidak diinginkan kedepannya. Yang jelas Pemerintah Kabupaten Landak akan menyurati Pihak Perusahaan PT. LSP tersebut,” papar Oktapius.

Sementara itu Estate Manajer PT. LSP Iketut Wirata mengatakan pihak nya menyambut baik dengan adanya pertemuan tersebut, dengan begitu ia mengatakan pihaknya benar-benar serius untuk mengelola kebun tersebut.

Jadi apa yang disampaikan hari ini untuk membuat surat deadline kepada owner, saya sangat berterima kasih, ini sebagai pegangan saya, biar saya ada dasar untuk menyampaikan kepada Manajemen bahwa ini lah tuntutan atau permintaan dari masyarakat setempat, DPRD Landak bahkan Pemerintah Kabupaten Landak, bahwa semua yang berinvestasi di Kabupaten Landak ini, harus benar-benar serius,”ungkap Iketut.

Sementara itu perwakilan Petani/Pemilik Kebun Sepahat Abi menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan pertemuan tersebut, diantaranya:
1. Belum adanya surat penyerahan tanah dari PT. LSP kepada pemilik lahan.
2. HGU Perusahaan sudah ada atau belum.
3. Tidak adanya perawatan terhadap kebun yang ada, seperti penebasan, penyemprotan, pemupukan dan perawatan lainnya.
4. Kapan pembagian hasil dimulai.

Lebih lanjut, iapun menegaskan terkait pertemuan tersebut mesti ada titik temunya dan hasilnya yang di buat dalam bentuk berita acara.

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan dalam berita acara atau perjanjian ini perusahaan tidak mengindahkannya, maka kami pemilik lahan akan menarik lahan kami masing-masing, “tegas Abi.

Berita Acara Kesepakatan
Dari hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Landak telah disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Landak, DPRD Kabupaten Landak, Manajemen PT. Landak Subur Plantation dan masyarakat penyerah lahan, dikarena Pihak manajemen menyatakan keseriusan dalam berinvestasi dengan pernyataan tertulis dari pihak pemilik PT. LSP selambat-lambatnya 30 hari setelah pernyataan ini dibuat.
2. Setelah kesepakatan ini ditandatangani bersama oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sebagai pejabat pelaksana teknis, untuk melakukan pengawasan atau monitoring untuk pelaksanaan progres daripada pembangunan kebun masyarakat PT. Landak Subur Plantation.
3. Bilamana dengan deadline/batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan ini, maka pihak Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas berupa pengevaluasian yang pada akhirnya akan melakukan pencabutan ijin PT. Landak Subur Plantation

Sumber: MC

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.