Saturday 27th April 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Perda Kab. Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Landak Oleh Pj. Bupati Landak

Landak,TangkalNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak Oleh Pj. Bupati Landak. Senin, (13/02/2023)

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.
Turut hadir Pj. Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Landak.

Dalam wawancara Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, mengatakan agenda rapat hari ini adalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak Oleh Pj. Bupati Landak.

“Disampaikan dalam pidato tadi bahwa ada beberapa OPD yang digabung dan dipisahkan, ini nanti akan kita kaji terutama kita akan lihat dulu OPD-OPD ini mana yang berkaitan tentang urusan wajib, pelayanan dasar dan urusan pilihan, kita kategorikan satu rumpun.” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan OPD-OPD nanti akan dikaji menurut karakteristik daerah Kabupaten Landak.

“Nanti akan kita kaji bersama beban kerjanya dan juga yang paling penting kita juga harus mengkaji tentang bagaimana karakteristik daripada daerah kita Kabupaten Landak, sehingga OPD yang menangani urusan ini kita harapkan sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan juga apa yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Landak.” Imbuh Heri Saman.

Ketua DPRD Landak Heri Saman berharap Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak segera ditetapkan.

“Segera ditetapkan dan begitu disusun supaya OPD-OPD segera berjalan dengan efektif dan efisien sehingga bisa memberikan pelayanan dalam menjalankan tugas.” Ujar Ketua DPRD Landak Heri Saman (***)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.