Saturday 27th April 2024

DPRD Bersama Pemkab Landak Setujui RAPBD Tahun Anggaran 2023 Disahkan Menjadi Perda

Landak,TangkalNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang II Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022). Kegiatan rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Aris Ismail, dihadiri Pj Bupati Landak Samuel, Sekda Landak Vinsensius, para anggota DPRD dan Kepala OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Landak Samuel turut menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada legislatif DPRD Landak yang telah menyetejui rancangan APBD Kabupaten Landak untuk diperdakan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepada Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Landak terutama kepada Banggar DPRD yang telah mendukung dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten Landak Tahun 2023,” papar Samuel.

Selanjutnya Samuel turut mengintruksikan agar para Kepala OPD dapat bersatu padu dalam menjalankan setiap program-program yang sudah dituangkan dalam RAPBD dengan baik.

“Pembahasan RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2023 hari ini mendapat persetujuan dari fraksi fraski artinya bahwa pembahasan selama ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, padu antara pihak eksekutif dan legislatif,” ucap Samuel.

Samuel menambahkan bahwa RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2023 ini adalah untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Landak.

“Setelah pembahasan ini tentu nanti ditetapkan perdanya kemudian nanti pelaksanaannya nanti akan di isntruksikan kepada semua OPD untuk melaksanakan RAPBD ini dengan baik dan benar,” tutup Samuel.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, dalam rapat yang dilaksanakan tersebut, tujuh fraksi di DPRD Landak dapat menerima dan menyetuji Raperda APBD ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah

“Dari 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui bahwa Raperda APBD ini di tetapkan menjadi peraturan daerah, berarti bahwa APBD Kabupaten Landak 2023 sudah disahkan dan diketuk palu.” Ungkap Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan, sesuai dengan tahapannya yaitu ada 3 hari untuk mempersiapkan untuk dievaluasi oleh provinsi.

“Sehingga nanti kembali lagi kepada kita, dan kita sempurnakan bahwa nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati, untuk segera dilaksanakan,” sambung Heri Saman.

Heri Saman berharap ketika sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, APBD ini dapat segera berjalan diawal Tahun 2023.

“Sehingga bisa bisa diserap, sehingga semuanya bisa bergerak terutama yang berkaitan tentang urusan wajib pelayanan dasar, baik itu dari segi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur ini menjadi fokus dari APBD anggaran 2023” ujar Heri Saman.

Untuk diketahui pendapatan daerah Kabupaten Landak pada Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 1.302.658.132.954.00 sedangkan untuk belanja daerah keseluruhan sebesar Rp. 1.338.070.317.646.00 (***)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.