Landak,TangkalNews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Singkawang yang berjumlah 30 orang ,sekitar 20 orang telah melakukan Kujungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Landak dengan perihal Konsultasi mekanisme pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk di masukan dalam RKPD disetiap SKPD. Selain itu, kunker DPRD kota Singkawang ini berkaitan aturan tentang tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan dinas bagi anggota DPRD Singakawang.
Rapat konsultasi dari Komisi 1,2 dan Komisi 3 DPRD kota Singkawang ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Landak, Heri Saman didampingi wakil ketua DPRD Landak, Oktapius dan ketua Komisi C DPRD Landak, Margareta serta komisi A Cahyatanus diruang sidang DPRD Kabupaten Landak pada Kamis (10/3/2022).
“Kita menyambut baik atas kunjungan kerja dari komisi I,II dan Komisi III DPRD Kota Singkawang ke DPRD Kabupaten Landak ini,” ungkap Heri Saman,SH,MH usai menerima kunker DPRD Kota Singkawang kepada Media ini
Menurut Heri Saman, hasil dari konsultasi mekanisme pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk di masukan dalam RKPD disetiap SKPD dan terkait aturan tentang tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan yang dikaji dari DPRD Kabupaten Landak bisa diterapkan anggota DPRD kota Singkawang.
Lanjut Heri Saman , bahwa pada prinsipnya aturan itu sama kita tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan disemua daerah dan begitu juga tentang tunjangan perumahan serta penyampaian aspirasi masyarakat atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” jelas Heri Saman
Selanjutnya wakil ketua komisi III DPRD kota Singkawang, Tasman, S. Pd menjelaskan pihaknya sangat berterima kasih kepada ketua DPRD Landak yang telah banyak menjelaskan terkait berbagai tunjangan yang belum diketahuinya pihaknya sehingga bisa menjadi masukan yang berharga bagi anggota DPRD singkawang dan diharapkan dapat di implementasikan bagi anggota DPRD Singkawang.
Sumber: MC
Editor:TangkalNews
No Responses