Thursday 25th April 2024

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Residivis Curanmor

 

 

Sekadau.Tangkalnews-Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial DI (29), yang diamankan pada Kamis (15/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Anuar Syarifudin membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga:Gegara Penertipan PETI,Ratusan Warga Rusak Kantor Camat Nanga Mahap.

“Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang-barang bukti, dan si pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk tahanan,” beber Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021) pagi.

Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga korban curanmor di desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap, pada Senin (12/7).

Baca juga:Kurang Dari 24 Jam,Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus tersebut.

“Barang buktinya yaitu satu unit motor Honda Vario dan ada dua unit handphone di dalam jok motor yang kebetulan juga milik korban, dari situ kemudian kita telusuri,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin.

Baca juga:Kapolsek Mandor Gelar Pendistribusian Bansos Secara Serentak

Setelah dilakukan penelusuran, sambung Kasat Reskrim, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Kabupaten Landak. Kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bergegas menuju Landak.

Saat di amankan, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Kita juga bekerjasama dengan Polres Landak saat penangkapan pelaku,” sambung mantan kapolsek mandor ini.

Dan ini adalah Pelaku berinisial DI warga asal kecamatan Sekadau Hulu tersebut merupakan residivis pencurian.

Sebelumnya, pelaku juga telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020, dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah kabupaten Sekadau.

“Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman, dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban.

Penulis:Humas Polres sekadau

Editor:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.