Friday 19th April 2024

Mantan Kepala Desa Sungai Segak Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Kejaksaan Negeri Landak

Landak ,TangkalNews– Seorang tersangka yang merupakan  mantan kepala desa Sungai Segak kecamatan Sebangki kabupaten Landak berinisial ES ( 34 ) , sejak (19/07/2021)  harus  mendekam dalam tahanan Jeruji Besi untuk  mempertanggungjawabkan segala perbuatannya karena diduga telah merugikan negara dengan  menggelapkan ADD /DD tahun anggaran 2020  dalam kegiatan fisik dan non fisik  untuk  pembangunan desa Sungai Segak kecamatan Sebangki kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan hasil audit  dari Insfektorat kabupaten Landak sebesar  kurang lebih  Rp. 427.712.540.71,- akan tetapi besarnya kerugian negara bisa saja berubah jika hasil auditor  BPKP  mendapatkan temuan baru.

Berita Terkait:

Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap

Baca:Gedung Kejaksaan Negeri Landak Dibangun Menggunakan APBD Landak Tahun 2020 Sebesar Tiga Miliar Rupiah

Baca:Menjelang Peringatan  Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61 & HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ,Kejari Landak Gelar Vaksinasi COVID -19

Baca:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak

Perbuatan tersangka ES terungkap setelah dilaporkan warganya,kemudian adanya unjuk rasa warga  yang sempat heboh dan viral melalui  media sosial  diawal bulan Februari 2021 silam, sehingga dengan penuh kesadarannya  ES langsung mengundurkan diri sebagai kepala Desa Sungai Segak  dibulan Februari 2021`

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Landak , dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh  “ES” seorang mantan kepala desa Sungai Segak untuk  APBDes tahun 2020 bahwa uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan sendiri  akan tetapi  ternyata ES  tidak sanggup  untuk mengembalikannya kembali, hal itu dikatakan  Kepala kejaksaan negri Landak Sukamto, SH, MH, saat konferensi Pers  didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).
Lebih lanjut dikatakan Sukamto Dana ADD dan DD ini, seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.

Baca Juga:Kerjasama Pemkab Landak Dengan Bank Kalbar Terkait Transaksi Keuangan Non Tunai Hingga BLT DD

Akibat  perbuatan korupsi yang dilakukan ES karena telah merugikan negara maka tersangka dapat diancam  dengan  pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,”  berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tertanggal 8 juli 2021.

Kemudian pasal yang akan  disangkakan   berbunyi sebagai berikut:  

” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”

Baca Juga:Buronan Terpidana Chandra Mulana Telah Ditangkap Oleh Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Selanjut kepada tersangka ES terhitung sejak 19 Juli 2021 hingga 20  hari kedepan  akan  ditahan  dilembaga pemasyaratan Rutan Kelas IIB  Landak  untuk menghadapi persidangan  di kantor pengadilan TIPIKOR Pontianak , dan akan diperpanjang selama 40 hari lagi apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan.

Untuk diketahui bahwa keberhasilan kejaksaan negeri Landak dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi dikabupaten Landak, seiring dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT ke-XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini  pada 22 Juli  2021, itu artinya kejaksaan sebagai benteng penegak hukum sangat konsen dan serius untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak kejahatan yang berusaha untuk  merugikan Negara. (TO)  

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.