Saturday 27th April 2024

Terkait Balala,Warga Landak di Minta Patuhi Putusan DAD Kabupatan.

 

 

(foto:Surat Edaran DAD)

Landak.Tangkalnews-Menyikapi surat edaran dari kasi bimas kristen kantor kemenag kabupaten landak,yang intinya menolak mengadakan ritual berpantang (Balala-red) yang berkaitan penyembahan dan kepercayaan,dan tidak mengijinkan umat kristen ikut dalam ritual berpantang,maka ketua DAD kabupaten landak meminta DAD kecamatan dan para temenggung sekabupaten landak untuk tetap melaksanakan dan mengawal serta mengamankan pelaksanaan di wilayah masing-masing.

Jikalau ada yang coba-coba melanggar pantang tersebut,maka ada tindakan hukum tegas berdasarkan kewenangan pengurus adat setempat.

Baca juga:LKPD Landak Tahun Anggaran 2020, Mendapat Predikat WTP Kedelapan Kalinya Dari BPK RI

Menurut ketua DAD kabupaten landak,Heri Saman SH,MH,kegiatan Berpantang (Balala-red) sudah di sepakati bersama oleh masyarakat adat Dayak,adapun mulai berpantang tersebut yakni mulai tanggal 26-5-2021 tutup Saka (Simpang) pukul 18:00 WIB dan buka berpantang tanggal 27-5-2021 pukul 18:00 WIB.

“sudah di sepakati bersama,jika ada melanggar akan di tindak,”katanya.

Baca juga:Perda Kelembagaan Adat Dayak Diterima Dan Disetujui Oleh 6 Fraksi DPRD Landak Dan 1 Fraksi Menolak

Adat dan tradisi adalah suatu
kebudayaan yang ada disetiap masyarakat,yang menjadi sebuah kepercayaan yang mengandung nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Dayak. Setiap daerah mempunyai keunikan sastra lisan tersendiri.Masing-masing mencerminkan budaya yang terjadi di daerah tersebut.

Makna Berpantang (Balala-red),setiap warga desa dilarang untuk melakukan aktivitas dan sejenisnya,termasuk dilarang untuk keluar rumah dan keluar masuk kampung.

Dan jika ada yang mencoba melanggar adat tersebut,maka akan di kenakan hukum adat.(Sumianto)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.